Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengajukan izin edar bibit alpukat varietas japan setelah sebelumnya mendapatkan sertifikat sebagai varietas lokal khas Kudus dari Kementerian Pertanian.
"Setelah alpukat japan yang merupakan varietas buah lokal khas dari Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mendapatkan pengakuan setelah terbit sertifikat, kami masih harus mengurus izin edar bibit tanaman tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetiyo didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Agus Setiawan di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan banyak kasus, setelah mendapatkan sertifikat varietas lokal, ternyata tidak langsung diurus izin edarnya. Ketika bibitnya hendak diperbanyak, ternyata tanamannya sudah ditebang oleh pemiliknya.
Sebelum mendapatkan izin edar, kata dia, bibit dari pohon indukannya tidak bisa diedarkan secara luas, sehingga Pemkab Kudus berupaya mengajukan izin edar agar nantinya bisa dikembangkan dengan menjalin kerja sama para pembudidaya tanaman. Ketika sudah ada izin edarnya, maka bibit alpokat tersebut bisa dijual dengan label bersertifikat varietas japan.
"Kami sudah mempersiapkan persyaratan administrasinya, sehingga ketika anggarannya sudah tersedia langsung kami daftarkan," ujarnya.
Karena APBD Perubahan 2023 belum diusulkan, maka penganggaran untuk pengurusan izin edarnya terpaksa menunggu APBD 2024.
Tanaman buah alpukat varietas japan memiliki ciri dan karakteristik tersendiri, yakni memiliki buah yang besar dan panjang.
Sementara warna daging buah alpukat berwarna kuning dan rasanya tak kalah dari alpukat aligator maupun alpukat mentega yang tersohor.
Varietas alpukat khas Kudus tersebut, didaftarkan pada tahun 2021 dan baru selesai pada tahun 2022. Selama proses pendaftarannya, tercatat dua kali dilakukan uji bunga dan uji buah pada pohon induk di Desa Japan yang usianya diperkirakan mencapai 20 tahun.
Pendaftaran varietas unggulan daerah ke Kementerian Pertanian tersebut, dalam rangka menjaga plasma nutfah dan kekayaan lokal unggulan daerah yang ada di Kabupaten Kudus sehingga nantinya bisa melakukan pembibitannya setelah mendapatkan sertifikat dan izin edar dari Kementerian Pertanian tersebut.
Baca juga: Mahasiswa UNS ciptakan camilan dari biji alpukat dan daun kelor
"Setelah alpukat japan yang merupakan varietas buah lokal khas dari Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mendapatkan pengakuan setelah terbit sertifikat, kami masih harus mengurus izin edar bibit tanaman tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetiyo didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Agus Setiawan di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan banyak kasus, setelah mendapatkan sertifikat varietas lokal, ternyata tidak langsung diurus izin edarnya. Ketika bibitnya hendak diperbanyak, ternyata tanamannya sudah ditebang oleh pemiliknya.
Sebelum mendapatkan izin edar, kata dia, bibit dari pohon indukannya tidak bisa diedarkan secara luas, sehingga Pemkab Kudus berupaya mengajukan izin edar agar nantinya bisa dikembangkan dengan menjalin kerja sama para pembudidaya tanaman. Ketika sudah ada izin edarnya, maka bibit alpokat tersebut bisa dijual dengan label bersertifikat varietas japan.
"Kami sudah mempersiapkan persyaratan administrasinya, sehingga ketika anggarannya sudah tersedia langsung kami daftarkan," ujarnya.
Karena APBD Perubahan 2023 belum diusulkan, maka penganggaran untuk pengurusan izin edarnya terpaksa menunggu APBD 2024.
Tanaman buah alpukat varietas japan memiliki ciri dan karakteristik tersendiri, yakni memiliki buah yang besar dan panjang.
Sementara warna daging buah alpukat berwarna kuning dan rasanya tak kalah dari alpukat aligator maupun alpukat mentega yang tersohor.
Varietas alpukat khas Kudus tersebut, didaftarkan pada tahun 2021 dan baru selesai pada tahun 2022. Selama proses pendaftarannya, tercatat dua kali dilakukan uji bunga dan uji buah pada pohon induk di Desa Japan yang usianya diperkirakan mencapai 20 tahun.
Pendaftaran varietas unggulan daerah ke Kementerian Pertanian tersebut, dalam rangka menjaga plasma nutfah dan kekayaan lokal unggulan daerah yang ada di Kabupaten Kudus sehingga nantinya bisa melakukan pembibitannya setelah mendapatkan sertifikat dan izin edar dari Kementerian Pertanian tersebut.
Baca juga: Mahasiswa UNS ciptakan camilan dari biji alpukat dan daun kelor