Semarang (ANTARA) - Warga negara Prancis Jeremie Emanuel Ducrot, terpidana kasus keimigrasian, dieksekusi jaksa penuntut umum setelah kasasi dalam perkara tersebut diputus Mahkamah Agung.

"Terpidana yang diamankan di Bergas, Kabupaten Semarang tersebut langsung dimasukkan ke Lapas Semarang," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam keterangannya di Semarang, Rabu.

Cakra menjelaskan bahwa Ducrot menjalani tahanan rumah selama menjalani proses persidangan akibat sakit diabetes. Namun, saat akan dieksekusi setelah kasasi turun, ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat tinggalnya.

Bahkan, lanjut dia, terpidana tidak pernah melaksanakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Terpidana yang memalsukan berkas permohonan izin tinggal sementara itu, kata dia, harus menjalani hukuman 1 tahun penjara serta membayar denda Rp30 juta.

Pada pengadilan tingkat pertama, Jeremie Emanuel Ducrot dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperberat putusan menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana sehingga harus menjalani putusan di tingkat banding.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024