Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Perlu adanya peningkatan kolaborasi dan sinergitas dalam pemberantasan narkoba sebab kasus kejahatan narkoba butuh perhatian khusus,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan, Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap berbagai kejahatan dan menempati peringkat keenam se-Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut dia, upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu dilakukan secara bersama.
Menurut dia, Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari banyak pihak seperti dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian sampai jajaran pemerintah di tingkat bawah, maupun masyarakat.
“Jadi kami akan terus melakukan langkah-langkah, upaya-upaya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya saat menerima audiensi jajaran Badan Nakotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.
Nana menegaskan, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan lebih diutamakan hingga ke wilayah terkecil di masyarakat.
“Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba. Di BNN Pusat pun menyelenggarakan program Desa Bersih Narkoba, di Jawa Tengah sudah ada ratusan Desa Bersinar yang dibentuk di sejumlah kabupaten/kota,” katanya.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Agus Rohmat mendorong semua instansi baik TNI, Polri, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk turut memperkuat pencegahan.
“Pemberantasan kita juga diperkuat, tapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi,” ujarnya.
Dalam pemberantasan narkotika, BNN Provinsi Jateng melakukan pencegahan dan pemberantasan dengan strategi yang dilakukan diantaranya penegakan hukum keras yakni dengan menangkap dan memiskinkan para bandar maupun pengedar narkotika, sedangkan untuk pemakai maupun pengguna akan direhabilitasi.
Selain itu, juga dilakukan upaya penegakan hukum lunak dengan sosialisasi pencegahan maupun rehabilitasi.
Baca juga: Polres Jepara ungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba
“Perlu adanya peningkatan kolaborasi dan sinergitas dalam pemberantasan narkoba sebab kasus kejahatan narkoba butuh perhatian khusus,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan, Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap berbagai kejahatan dan menempati peringkat keenam se-Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut dia, upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu dilakukan secara bersama.
Menurut dia, Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari banyak pihak seperti dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian sampai jajaran pemerintah di tingkat bawah, maupun masyarakat.
“Jadi kami akan terus melakukan langkah-langkah, upaya-upaya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya saat menerima audiensi jajaran Badan Nakotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.
Nana menegaskan, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan lebih diutamakan hingga ke wilayah terkecil di masyarakat.
“Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba. Di BNN Pusat pun menyelenggarakan program Desa Bersih Narkoba, di Jawa Tengah sudah ada ratusan Desa Bersinar yang dibentuk di sejumlah kabupaten/kota,” katanya.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Agus Rohmat mendorong semua instansi baik TNI, Polri, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk turut memperkuat pencegahan.
“Pemberantasan kita juga diperkuat, tapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi,” ujarnya.
Dalam pemberantasan narkotika, BNN Provinsi Jateng melakukan pencegahan dan pemberantasan dengan strategi yang dilakukan diantaranya penegakan hukum keras yakni dengan menangkap dan memiskinkan para bandar maupun pengedar narkotika, sedangkan untuk pemakai maupun pengguna akan direhabilitasi.
Selain itu, juga dilakukan upaya penegakan hukum lunak dengan sosialisasi pencegahan maupun rehabilitasi.
Baca juga: Polres Jepara ungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba