Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara menangkap MR (18) warga Desa Dorang,  Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, atas dugaan menganiaya tetangganya berinisial AS (25)  hingga meninggal dunia.

"Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Kudus, Jumat.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, korban sering melakukan perundungan terhadap dirinya. Puncaknya terjadi ketika korban mengejek tersangka saat melintas jalan sehingga tersangka membuntuti dan terjadi penganiayaan.

Korban dan pelaku, kata dia, saling mengenal karena tempat tinggalnya juga satu desa. Namun, karena tidak tahan dengan ejekan sehingga pelaku yang sakit hati melampiaskan amarahnya.

Korban AS tergeletak lemas di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari usai ditendang dari sepeda motor, kemudian dianiaya membabi buta oleh MR pada Kamis (19/10) sore.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Sementara itu, penangkapan pelaku tanpa membutuhkan waktu yang lama.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam bekas hantaman benda tumpul. Selain itu, korban memar pada bagian wajah karena selain terjatuh dari motor juga dianiaya tersangka.

Tersangka MR di hadapan petugas mengakui sakit hati dengan ejekan korban tanpa diketahui penyebab pastinya.

"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap melihat saya di jalan, korban tidak suka selalu mengejek," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024