Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Magelang untuk peningkatan percepatan layanan publik kepada masyarakat.

"Ini sudah melangkah lebih maju. Diharapkan MoU (Memorandum of Understanding) ke depan dikembangkan lagi, misalnya bantuan hukum, advokasi masyarakat, itu juga penting," kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut oleh Wali Kota Nur Aziz dan Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto di ruang kerja wali kota setempat, Kamis (19/10).

Ia menyatakan optimistis kerja sama itu menguatkan sinergi para penyelenggara negara untuk melayani publik.

Ia mengakui hingga saat ini cukup banyak fasilitas hukum yang belum dimanfaatkan secara optiomal, termasuk digitalisasi di Kota Magelang yang masih tertinggal. 

Masyarakat, ujar dia, juga ada yang masih enggan memanfaatkan kemudahan layanan digital.

Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto menjelaskan kerja sama itu dalam rangka percepatan pelayanan, khususnya bidang administrasi kependudukan Kota Magelang, agar lebih efektif dan efisien.

Kalau biasanya warga dalam memperbaiki elemen data kependudukan harus ke PN, lalu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), katanya, akan dipersingkat hanya satu pintu. 

"Begitu selesai di PN, selesai putusan, Disdukcapil sudah mengeluarkan produknya nanti langsung diberikan ke warga," katanya.

Ia mengharapkan adanya pengembangan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah lainnya karena sejauh ini masih fokus dengan Disdukcapil. 

Asisten Sekda Kota Magelang Bidang Pemerintahan dan Kesra Larsita menyebut kerja sama tersebut untuk jangka waktu tiga tahun.

Ruang lingkup kerja sama, meliputi percepatan perubahan elemen data kependudukan yang memerlukan dan tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelayanan hukum dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dan pendampingan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi kewenangan PN.

Selain itu, fasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik terpadu, fasilitasi penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, fasilitasi penegakan Peraturan Daerah Kota Magelang, penyebarluasan informasi melalui lembaga penyiaran publik lokal dan layanan publik lainnya yang disepakati.

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024