Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk program jaminan sosial bagi pengajar keagamaan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng Mustain Ahmad disaksikan 35 Kemenag kabupaten/kota, dan 11 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Semarang, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dengan adanya kerja sama tersebut, maka pengajar keagamaan akan mendapat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah Mustain Ahmad menyebutkan dari 227 ribu pengajar keagamaan di Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 50 ribu pengajar sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, selanjutnya tersisa 177 ribu yang akan segera didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

''BPJAMSOSTEK sangat penting karena risiko keselamatan dalam bekerja dapat terlindungi,'' jelas Mustain Ahmad.

Pelaksanaan program pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK untuk pengajar keagamaan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) sehingga harus dijalankan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan pilihan yang tepat dalam memberikan perlindungan serta memuliakan guru/pengajar keagamaan.

''Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengajar ini bermanfaat sebagai jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja. Demikian pula dengan Jaminan Kematian, akan membantu meringankan beban keluarga korban atau ahli waris,'' jelasnya.

Naning, panggilan akrab Cahyanjng Indriasari menyampaikan pihaknya akan terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan Naning, beragam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) bagi tenaga kerja serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024