Kudus (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 141 kasus peredaran rokok ilegal, selama triwulan ketiga tahun 2023.

"Dari 141 kasus tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 15,98 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.

Nilai barang bukti rokok ilegal yang disita tersebut, kata dia, ditaksir mencapai Rp20,1 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,75 miliar.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut, dipastikan akan terus bertambah, karena selama awal Oktober 2023 juga berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru pada 6 Oktober 2023, petugas harus melakukan pengejaran mobil pengangkut rokok ilegal hingga akhirnya berhenti setelah mobil tersebut terperosok dan terguling di aliran sungai di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Dari dalam mobil yang terguling tersebut, ditemukan 246.920 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan perkiraan nilai barang sebesar Rp309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212.387.003.

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024