Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi di wilayahnya, Jumat (6/10), di Aula Kresna Basudewa, dalam rangka mendukung pencapaian target indeks Reformasi Birokrasi tingkat Kementerian.

Mengundang seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis secara virtual, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia pada Selasa (3/10).

Dalam paparannya, pada tahun 2022, capaian Indeks RB Kemenkumham turun 0,63 dari sebelumnya (tahun 2021) 80,18 menjadi 79,54. Padahal Kemenkumham sendiri memasang target Indeks RB di tahun ini sebesar 85.

Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengajak seluruh jajarannya di Jateng untuk segera mengunggah data dukung yang diperlukan di aplikasi E-RB. Ia yakin bahwa seluruh unitnya telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan baik, namun kendalanya ada di pendokumentasian.

"Kita harus cari solusi terbaik supaya pada akhir 2023 capaian pelaksanaan RB kita naik lagi," tegas Hajrianor.

"Saya yakin masing-masing satker sudah melaksanakan kegiatan-kegiatannya namun tidak terdokumentasi dengan baik," katanya.

"Kita targetkan pemenuhan data dukung di Jawa Tengah bisa 100 persen, mohon dukungan dari Kepala UPT," terangnya.

Senada dengan Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan mengungkapkan bahwa seluruh satuan kerja masih di dalam payung Kemenkumham dan memiliki visi yang sama.

Oleh karenanya ia mengimbau data dukung bisa segera dipenuhi dengan tetap mencermati kualitasnya.

"Saya mengimbau bagaimana supaya bisa tercapai, karena deadline-nya tinggal menghitung hari," ujar mantan Kadivmin Jabar itu.

Kegiatan Monev siang ini dilanjutkan pemaparan teknis RKT RB oleh tim Pembangunan Zona Integritas Kanwil Jateng dengan membedah satu per satu indikator poin di aplikasi E-RB.

Turut hadir di Aula Kresna Basudewa Pejabat Administrator dan Pengawas yang tergabung dalam tim Pembangunan Zona Integritas. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024