Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, meluncurkan "Si Ralu" atau sistem informasi rambu lalu lintas yang merupakan aplikasi permainan berbasis android sebagai edukasi terhadap masyarakat soal rambu-rambu, marka, serta peraturan lalu lintas.
"Masyarakat bisa mengunduh aplikasi permainan tersebut di playstore," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2023 yang digelar di Mapolres Jepara, Selasa.
Menurut dia hal tersebut merupakan salah satu terobosan pelayanan kepolisian yang cerdas, dalam pemanfaatan teknologi untuk menunjang kinerja pelayanan kepolisian.
Apalagi, kata dia, permainan yang bernilai edukasi tersebut berisikan pengetahuan soal rambu lalu lintas, rambu perintah, rambu peringatan, rambu petunjuk dan rambu larangan.
Dalam mengembangkan aplikasi permainan tersebut, Polres Jepara berkolaborasi dengan Muhammad Rovi Himawan yang merupakan salah satu mahasiswa program studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (Unisnu Jepara).
"Di dalam permainan tersebut, terdapat karakter yang bernama 'Si Eter' diambil dari kata mesin terbang satwa khas Kabupaten Jepara yakni elang laut dada putih," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, permainan tersebut juga dilengkapi dengan AR (augmented reality) atau teknologi yang menggabungkan dunia nyata dan virtual, serta terdapat permainan puzzle maupun tebak gambar.
Ia berharap aplikasi permainan tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengedukasi dan mendapatkan informasi yang berkualitas serta meningkatkan partisipasi publik di dalam pendidikan masyarakat lalu lintas.
"Mudah-mudahan, generasi muda tertarik memainkannya sehingga keselamatan berlalu lintas akan menjadi budaya masyarakat sejak dini," ujarnya.
Satlantas Polres Jepara mencatat selama tahun 2021 hingga 2022 tercatat 561 kasus kecelakaan di Kabupaten Jepara yang mengakibatkan 156 meninggal dunia, dan 665 kasus luka ringan. Sedangkan kasus kematian terjadi pada usia produktif.
"Masyarakat bisa mengunduh aplikasi permainan tersebut di playstore," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2023 yang digelar di Mapolres Jepara, Selasa.
Menurut dia hal tersebut merupakan salah satu terobosan pelayanan kepolisian yang cerdas, dalam pemanfaatan teknologi untuk menunjang kinerja pelayanan kepolisian.
Apalagi, kata dia, permainan yang bernilai edukasi tersebut berisikan pengetahuan soal rambu lalu lintas, rambu perintah, rambu peringatan, rambu petunjuk dan rambu larangan.
Dalam mengembangkan aplikasi permainan tersebut, Polres Jepara berkolaborasi dengan Muhammad Rovi Himawan yang merupakan salah satu mahasiswa program studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (Unisnu Jepara).
"Di dalam permainan tersebut, terdapat karakter yang bernama 'Si Eter' diambil dari kata mesin terbang satwa khas Kabupaten Jepara yakni elang laut dada putih," ujarnya.
Selain itu, imbuh dia, permainan tersebut juga dilengkapi dengan AR (augmented reality) atau teknologi yang menggabungkan dunia nyata dan virtual, serta terdapat permainan puzzle maupun tebak gambar.
Ia berharap aplikasi permainan tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengedukasi dan mendapatkan informasi yang berkualitas serta meningkatkan partisipasi publik di dalam pendidikan masyarakat lalu lintas.
"Mudah-mudahan, generasi muda tertarik memainkannya sehingga keselamatan berlalu lintas akan menjadi budaya masyarakat sejak dini," ujarnya.
Satlantas Polres Jepara mencatat selama tahun 2021 hingga 2022 tercatat 561 kasus kecelakaan di Kabupaten Jepara yang mengakibatkan 156 meninggal dunia, dan 665 kasus luka ringan. Sedangkan kasus kematian terjadi pada usia produktif.