Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang berencana membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru di kawasan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, untuk mencukupi kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang kurang mampu.
"Rencananya (rusunawa) akan kami bangun di atas lahan seluas 5 hektare," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati, di Semarang, Senin.
Menurut Pipik, sapaan akrabnya, Rusunawa Mangunharjo di areal seluas 5 ha tersebut didesain dengan tujuh bangunan tower, dengan setiap tower memiliki 44 kamar dari berbagai tipe.
"Itu kan kayak apartemen ya, ada yang tipe 36, ada yang untuk keluarga hanya satu kamar. Jadi, beda-beda (tipe kamar)," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Semarang sudah mengajukan usulan pembangunan Rusunawa Mangunharjo kepada pemerintah pusat, dan sejauh ini masih dalam tahap pematangan lahan.
"Kami lagi ngajukan yang Mangunharjo. Komitmen dengan pusat, untuk pematangan lahan kan butuh waktu ya, antara 1-2 tahun. Tahun ini masih pematangan lahan," katanya.
Saat ini, Pemkot Semarang telah membangun delapan rusunawa, yakni Rusunawa Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
"Kami usulkan beberapa (rusunawa) lagi, tapi kan masih kajian ya," kata Pipik.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Kadarlusman menegaskan bahwa retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) perlu ditertibkan kembali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut Pilus, sapaan akrabnya, rusunawa memang dibangun pemerintah untuk membantu kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang tidak mampu melalui sistem sewa.
"Mungkin banyak mereka beranggapan, 'Ini rumah punya pemerintah dan kami warga enggak mampu. Mereka berkeinginan 'nek iso enggak bayar'. Ada juga yang punya harapan seperti itu, kan repot juga," katanya.
Meski fasilitas pemerintah untuk masyarakat tidak mampu, kata dia, rusunawa tetap membutuhkan retribusi untuk pengelolaan dan perawatan demi kelangsungan fasilitas tersebut.
"Dari Dewan mendorong supaya ditertibkan dan ditegaskan lagi. Kewajiban mereka sebagai penghuni rusunawa, ya, harus bayar (retribusi) ," katanya.
"Rencananya (rusunawa) akan kami bangun di atas lahan seluas 5 hektare," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati, di Semarang, Senin.
Menurut Pipik, sapaan akrabnya, Rusunawa Mangunharjo di areal seluas 5 ha tersebut didesain dengan tujuh bangunan tower, dengan setiap tower memiliki 44 kamar dari berbagai tipe.
"Itu kan kayak apartemen ya, ada yang tipe 36, ada yang untuk keluarga hanya satu kamar. Jadi, beda-beda (tipe kamar)," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Semarang sudah mengajukan usulan pembangunan Rusunawa Mangunharjo kepada pemerintah pusat, dan sejauh ini masih dalam tahap pematangan lahan.
"Kami lagi ngajukan yang Mangunharjo. Komitmen dengan pusat, untuk pematangan lahan kan butuh waktu ya, antara 1-2 tahun. Tahun ini masih pematangan lahan," katanya.
Saat ini, Pemkot Semarang telah membangun delapan rusunawa, yakni Rusunawa Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
"Kami usulkan beberapa (rusunawa) lagi, tapi kan masih kajian ya," kata Pipik.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Kadarlusman menegaskan bahwa retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) perlu ditertibkan kembali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut Pilus, sapaan akrabnya, rusunawa memang dibangun pemerintah untuk membantu kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang tidak mampu melalui sistem sewa.
"Mungkin banyak mereka beranggapan, 'Ini rumah punya pemerintah dan kami warga enggak mampu. Mereka berkeinginan 'nek iso enggak bayar'. Ada juga yang punya harapan seperti itu, kan repot juga," katanya.
Meski fasilitas pemerintah untuk masyarakat tidak mampu, kata dia, rusunawa tetap membutuhkan retribusi untuk pengelolaan dan perawatan demi kelangsungan fasilitas tersebut.
"Dari Dewan mendorong supaya ditertibkan dan ditegaskan lagi. Kewajiban mereka sebagai penghuni rusunawa, ya, harus bayar (retribusi) ," katanya.