Jakarta (ANTARA) - Partai NasDem, Senin, batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajaran petinggi partai berlambang bintang mercy tersebut ke Bareskrim Polri.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sempat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta dan mengaku awalnya hendak melaporkan SBY. Namun, Sahroni mengatakan dia tidak jadi lapor karena dilarang oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Awalnya, Sahroni atas nama pribadi hendak melaporkan SBY terkait ucapannya yang menyebut Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan sebagai bakal capres dan bakal cawapres pada awal September.

Menurut dia, tidak pernah ada pembicaraan soal hal itu saat pertemuan di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 25 Agustus 2023. Sahroni pun mengaku dia mengikuti secara langsung pertemuan tersebut.

Sebelumnya, DPP Partai NasDem bwerencana melaporkan SBY ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Partai Demokrat telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sekaligus mencabut dukungannya kepada bakal capres Anies Baswedan setelah deklarasi Anies-Muhaimin untuk Pilpres 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9).

Partai Demokrat menyatakan bahwa Partai NasDem membuat keputusan sepihak dengan mengajak kerja sama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Anies Baswedan.



 

Pewarta : Hendri Sukma Indrawan
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024