Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, menerima pendaftaran sebanyak 50 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kota setempat untuk Pemilu Serentak 2024 dari Partai NasDem.
"Alhamdulillah, kami sudah menerima pendaftaran Partai NasDem. Sudah kami lakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon), lanjutnya, semua telah dinyatakan lengkap.
"Sudah lengkap. Tadi, total untuk laki-laki ada 23 orang dan perempuan 17 orang," kata Nanda, sapaan akrab Henry Casandra.
Terkait kuota perempuan, tambahnya, secara keseluruhan jumlahnya sudah memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah tidak ada kendala, semua sudah sesuai ya. Intinya, KPU melaksanakan pemeriksaan berdasarkan payung hukum, kalau ada perubahan kami lakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," kata Nanda.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Semarang Suryanto menyebutkan ada 50 bakal caleg yang didaftarkan atau 100 persen sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD setempat.
"Kami mendaftarkan secara utuh 100 persen, 50 bakal caleg. Insyaallah kami menargetkan per dapil (daerah pemilihan) bisa satu kursi," kata Suryanto.
Untuk keterwakilan perempuan, dia mengatakan daftar bakal caleg DPRD Kota Semarang yang diajukan itu sudah memenuhi kuota 30 persen. Sementara itu, terkait bakal caleg kalangan anak muda, DPP Partai NasDem Kota Semarang mengajukan sekitar 40 persen dari total daftar bakal caleg.
"Sementara ini banyak bakal caleg kami yang milenial, hampir 40 persen. Kami saring, yang penting memenuhi administrasi kepartaian, kemudian verifikasi melihat potensi yang ada untuk diloloskan sebagai bakal caleg," ujar Suryanto.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua dapil dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Baca juga: NasDem sebut 3-4 pasangan pada pilpres lebih ideal