Kudus (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, meminta semua fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalin kerja sama dengan pihaknya memenuhi standar akreditasi atau standar sarana, prasarana, dan pendukung lainnya guna menunjang mutu layanan kesehatan terhadap peserta JKN.

"Kompetensi dan komitmen faskes untuk memberikan layanan terbaiknya kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) diharapkan selalu dimaksimalkan. Karena dalam menjalankan operasional layanan kesehatan, faskes mempunyai kewajiban untuk memenuhi standar akreditasi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti di Kudus, Senin.

Dia menjelaskan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menjadi fokus upaya pencapaian transformasi mutu layanan.

Pemenuhan standar akreditasi tersebut, kata dia, untuk meningkatkan mutu kerja dengan perbaikan berkelanjutan pada sistem penyelenggaraan pelayanan klinis.

Akreditasi klinik, kata dia, mekanisme regulasi untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik dilakukan lembaga independen yang mendapatkan kewenangan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan wajib dilakukan secara berkala setiap lima tahun.

Hal itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34/2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Penetapan status akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bagi klinik pratama terdiri atas empat peringkat, yakni tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, dan peringkat paling tinggi terakreditasi paripurna.

"Untuk saat ini dari 65 klinik mitra BPJS Kesehatan Cabang Kudus di Kabupaten Kudus, Grobogan, dan Jepara, baru tiga klinik yang mengantongi sertifikat akreditasi dengan nilai 'self assessment' mandiri cukup tinggi sehingga memperoleh peringkat paripurna," ujarnya.

Ketiga klinik tersebut, yakni Klinik Pratama Polres Kudus, Klinik Pratama Polres Jepara, dan Klinik Citra Husada Jepara.

Kepala Klinik Pratama Polres Kudus Eni Puji Utami mengungkapkan tahapan yang dilalui bersama tim sampai dengan tahap survei akreditasi pada 4-5 Juni 2023.

"Kami melakukan persiapan akreditasi mulai Bulan Desember 2022. Persiapan dimulai dengan mengadakan rapat membentuk tim pokja di masing-masing bab, menyusun dokumen yang diperlukan hingga melakukan perbaikan sarana prasarana," ujarnya.

Sebagai klinik yang pertama kali melaksanakan akreditasi, kata dia, selain persiapan internal, juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi, karena syarat akreditasi adalah klinik harus memberikan mutu layanan sesuai indikator nasional.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024