Temanggung (ANTARA) - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Temanggung dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Juli 2023 mencapai 79 persen dari target Rp26 miliar.

"Rata-rata di setiap kecamatan di sekitar angka 79 persen dan baru satu kecamatan yang lunas PBB, yakni Kecamatan Selopampang," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemkab Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Minggu.

Target PBB Pemkab Temanggung pada 2023 naik Rp1 miliar dari target 2022 sebanyak Rp25 miliar.

Di luar Kecamatan Selopampang, puluhan desa di kecamatan lain juga sudah lunas PBB, antara lain Desa Greges, Putat, Drono, Gesing, Blimbing, Morobongo, Jumo, Munggangsari, Tlogo, Ngropoh, Gentan, Purwosari, Batursari, Jeketro, Langgeng, Sucen, Kebonsari, dan Wates.

Ia menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Juli 2023, bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak sampai tanggal tersebut akan dikenakan denda.

"Sesuai dengan ketentuan, kami kenakan denda dua persen kepada wajib pajak yang belum membayar sampai jatuh tempo pada 31 Juli 2023," katanya.

Menurut dia denda dua persen itu berlaku setiap bulan keterlambatan, secara akumulatif. Kalau bulan Agustus ini tidak lunas maka tambah dua persen lagi pada September 2023 dan seterusnya sampai wajib pajak melunasi.

"Para camat dan teman-teman kami tetap secara intensif melakukan komunikasi ke desa-desa agar target PBB tercapai, karena pada prinsipnya target itu sampai dengan Desember 2023. Jadi sampai Juli itu hanya untuk percepatan," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024