Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, kembali menyalurkan bantuan air bersih untuk warga yang mengalami kesulitan air bersih dampak fenomena El Nino yang mengakibatkan musim kemarau lebih panjang dari biasanya.
 
"Kami mengerahkan lima unit kendaraan, meliputi empat unit mobil tangki dan satu kendaraan dinas Armored Water Canon (AWC) yang totalnya mencapai 25.000 liter air bersih," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Rabu.
 
Sementara desa yang mendapatkan bantuan air bersih, kata dia, di Desa Clering dan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Donorojo.
 
Penyaluran air bersih tersebut, kata dia, sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan. "Ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, dengan adanya dampak fenomena El Nino yang terjadi di berbagai daerah. Beberapa daerah mengalami kekeringan, sehingga mereka juga berharap mendapatkan suplai air bersih," ujarnya.
 
Bantuan lain yang diberikan kepada warga terdampak kekeringan, yakni pembuatan sumur bor.
 
Untuk saat ini, kata dia, masih dalam proses survei guna memastikan lokasinya memungkinkan dibuatkan sumur, dalam atau tidak.
 
"Harapannya sumber airnya bagus dalam dengan jumlah serta kualitas yang bagus untuk memberikan manfaat bagi masyarakat di desa tersebut," ujarnya.
 
Bantuan air bersih dari Polres Jepara mendapatkan respons, masyarakat antusias menyambut bantuan tersebut. Warga secara tertib mengantre mendapatkan air bersih dengan berbagai tempat, seperti ember maupun jerigen.
 
 Miyati, salah satu warga Desa Clering mengaku sangat bersyukur ada bantuan air bersih, karena keluarganya sangat membutuhkan saat musim kemarau seperti sekarang.
 
Selain pendistribusian bantuan air bersih, Polres Jepara juga membagikan 150 paket sembako kepada warga Desa Sumber Rejo dan Desa Clering. Kemudian, ada pengecekan kesehatan dan membagikan obat gratis kepada warga desa setempat.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025

Terkait
Terpopuler

Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat

PERISTIWA - 01 January 2025 12:26 Wib