Kudus, Jateng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta semua pengelola koperasi untuk mengurus sertifikat kompetensi agar koperasinya semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.
 
"Dengan adanya sertifikat kompetensi, setidaknya koperasi yang dijalankan semakin berkembang serta dapat menghindari berbagai permasalahan yang ada dalam koperasi itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa.
 
Ia mengakui dari 542 koperasi yang ada di Kabupaten Kudus, pengelola maupun manajer yang mengantongi sertifikat kompetensi baru separuhnya, sehingga masih perlu ditingkatkan jumlahnya.
 
Dalam rangka mendorong pengelola koperasi memiliki sertifikat kompetensi, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus beberapa waktu lalu memfasilitasi pengelola koperasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi.
 
Langkah tersebut, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi.
 
"Pengelola maupun manajer koperasi yang lulus sertifikasi kompetensi berhak menyandang predikat manajer koperasi yang bersertifikat," ujarnya.
 
Upaya lain meningkatkan kesehatan dan kualitas pengelolaan koperasi, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan dengan meminta laporan keuangan secara periodik.
 
Dalam rangka memastikan kesehatan koperasi di Kabupaten Kudus, setiap tahun pengelola koperasi diminta menyerahkan laporan keuangan kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan.

Baca juga: Gubernur Jateng komitmen kembangkan koperasi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024