Temanggung (ANTARA) - Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

"Dengan peningkatan penerimaan zakat di Basnas maka akan lebih banyak masyarakat yang menerima manfaat," katanya usai Tasharuf Akbar tahun 2023 Baznas Kabupaten Temanggung di Graha Bhumi Phala Temanggung, Selasa.

Khadziq menyampaikan sebelumnya hanya berupa surat edaran kepada para pegawai untuk dipungut zakat, tetapi sekarang dikuatkan dengan perbup dan ada perluasan para muzaki atau pemberi zakat.

"Kalau sebelumnya hanya pegawai Pemkab Temanggung dan instansi vertikal, sekarang diperluas pada seluruh perangkat desa, seluruh kepala desa, seluruh pegawai BUMD dan sebagainya," katanya.

Kemudian dalam perbup tersebut juga menyebutkan bahwa semua masjid di masyarakat juga harus melaporkan kepada Baznas.

"Mungkin tidak selalu dana dari masyarakat diberikan ke Baznas tetapi laporan penerimaannya berapa, penggunaannya untuk apa saja, semuanya diadministrasi oleh Baznas Kabupaten Temanggung," katanya.

Ia berharap dengan adanya perbup itu potensi penerimaan zakat dari yang sekarang Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, nanti bisa menjadi sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar dalam setahun.

Ketua Baznas Kabupaten Temanggung Manshur Asnawi menyebutkan pada Tasharuf Akbar tahun 2023 Baznas Kabupaten Temanggung menyalurkan zakat sebanyak Rp8,4 miliar.

Penyaluran zakat tersebut, antara lain untuk program bantuan pendidikan Rp1,9 miliar, bantuan modal dhuafa Rp1,1 miliar, bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Rp1,2 miliar, dan program asnaf fisabilillah Rp1 miliar.

Baca juga: Baznas luncurkan zakat program ZChicken untuk mustahik di Boyolali

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024