Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar Focussed Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam Rangka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Penerjemah Tersumpah di Hotel Novotel Solo, Kamis (27/7).

Memberikan sambutan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang menjelaskan pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan salah satu layanan Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. 

Ia juga mengungkapkan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas terjemahan dokumen yang dapat dipercaya, baik untuk keperluan pembuktian hukum maupun untuk urusan keperdataan. 

Sebagai tindak lanjut, Hantor mengatakan bahwa jajarannya akan terus mensosialisasikan manfaat layanan pengangkatan penerjemah tersumpah kepada masyarakat di Jawa Tengah sehingga profesi penerjemah tersumpah dapat semakin dikenal oleh masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya.

Sementara, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar yang membuka acara, menekankan bahwa penerjemah tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan pada masa yang akan datang.

"Hubungan diplomasi, hukum, dan bisnis internasional telah menempatkan profesi penerjemah tersumpah sebagai profesi strategis," ungkap Santun.

"Melihat kondisi global saat ini, profesi penerjemah tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan pada masa yang akan datang. Kami meyakini itu," sambungnya.

Alasannya menurut Dir Perdata, produk yang dihasilkan penerjemahan tersumpah sangat dibutuhkan karena bersifat legal, bisa menjadi bukti secara hukum dan berkepastian hukum.

"Di beberapa aspek, dunia internasional mensyaratkan hal tersebut. Dokumen-dokumen yang disyaratkan, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah," tegas Santun.

Terakhir, ia berharap kegiatan FGD ini bisa memberikan kontribusi, gunu mewujudkan kepastian hukum di Indonesia, serta memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan penerjemah tersumpah di Ditjen AHU.

Kegiatan pembukaan FGD dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Kepala Kanim Kelas I TPI Surakarta Winarko.

Peserta banyak datang dari kalangan  akademisi, profesional, dan dinas terkait. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024