Boyolali, Jateng (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Jawa Tengah menyebutkan sebanyak 10 SMP Negeri (SMPN) di daerah itu tidak memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) ajaran 2023-2024.

"Ada 10 sekolah dari total 52 SMPN di Boyolali yang tidak memenuhi kuota PPDB pada tahun ini," kata Sekretaris Disdikbud Boyolali, Lasno di Boyolali, Rabu.

Karena itu, katanya, Disdikbud Boyolali akan melakukan sejumlah evaluasi, terutama dijalur zonasi dan afirmasi , meski secara keseluruhan, PPDB berjalan lancar.

Ia menyampaikan ada beberapa SMP yang tidak terpenuhi daya tampungnya. Sekolah itu, mayoritas memang di daerah pinggiran. Sehingga, kursi dibiarkan kosong. Sedangkan, di Kota Boyolali ada 52 SMP Negeri dengan daya tampung keseluruhan mencapai 10.048 siswa.

PPDB SMP tahun ini, kata dia, sudah selesai dan tidak ada kendala apa-apa. Hal itu, anak-anak sudah daftar ulang dan masuk sekolah semua. Beberapa sekolah memang ada daya tampungnya tidak terpenuhi. Namun, sekolah itu, rata-rata siswanya sudah di atas 100 anak.

Menurut dia, sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya. Ada 10 SMPN yang sepi peminat. Seperti, SMPN 2 Selo, SMPN 2 Sambi, SMPN 2 Nogosari, SMPN 2 Klego, SMPN 2 dan 3 Juwangi, SMPN 3 Simo, SMPN 2 Gladagsari serta SMPN 2 dan 3 Cepogo. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, karena faktor kedekatan dengan tempat tinggal.

Dia mencontohkan di SMPN 2 Gladagsari, itu daya tampungnya tiga kelas. Informasi yang diterima pendaftarnya 82 siswa. Berarti masih kurang 14 kursi. Seharusnya 96 kursi. Untuk yang lain, kira-kira seperti itu, satu kelas itu berisi 32 siswa, tetapi kelas terakhir itu, hanya terisi 50 -70 persen, mungkin dari 32 kursi hanya terisi 16-20 siswa.

Menurut dia, memang ada kasus di beberapa daerah yang tahun lalu terjangkau zonasi. Namun, tahun ini tidak. Dia menerangkan hal tersebut sesuai dengan faktor jarak. Seperti populasi anak di sekitar sekolah banyak. Kemudian, sistem zonasi yang digunakan dinas dengan menarik garis lurus jarak dari titik kedudukan rumah ketua RT setempat ke sekolah. Sehingga, bukan masing-masing rumah siswa ke sekolah. Jika ada siswa dengan jarak yang sama, maka akan diurutkan dari usia paling tua.

Menyinggung soal afirmasi, kata dia, ditetapkan mengapresiasi memberikan slot khusus pada anak-anak dari keluarga tidak mampu, meski pihaknya tidak bisa mengakomodir secara keseluruhan. Karena, untuk jalur afirmasi ini dibuat aturan tertulis, yaitu (diperuntukkan) anak-anak pemegang kartu Indonesia pintar (KIP).

"Sehingga, kami belum bisa mengakomodir anak-anak dari keluarga yang bukan pemegang KIP dan program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Menurut dia, selama ada bukti otentik kartu KIP maka akan bisa langsung diproses.

Sepanjang anak memegang KIP diminta fotokopi, dilihat nomor serinya. Anak tidak perlu sampai harus konfirmasi ke Dinas Sosial (Dinsos) dan lain sebagainya tidak perlu, demikian Lasno.

Baca juga: Pemkab Boyolali: Musim kemarau belum rugikan produksi ikan

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024