Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus penemuan kerangka bayi hasil hubungan sedarah atau inses antara ayah dan anak kandungnya.
Dalam rekonstruksi yang disaksikan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan tim penasihat hukum tersangka di lokasi penemuan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menghadirkan tersangka R (57), saksi S (42), dan saksi korban E (25).
Saat ditemui usai rekonstruksi, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan dalam rekonstruksi tersebut ditujukan untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut memeragakan sekitar 20 adegan mulai dari bagaimana tersangka menyetubuhi saksi korban yang merupakan anaknya, bagaimana saksi korban melahirkan, hingga bagaimana tersangka membawa bayi yang dilahirkan tersebut dan menguburkan-nya.
"Ini sebanyak tujuh kali, direkonstruksi. Ini untuk mengetahui terjadinya proses awal dari kejadian itu sampai dengan bayi tersebut dikuburkan," jelasnya.
Dari rekonstruksi tersebut, kata dia, diketahui bahwa bayi yang dilahirkan saksi korban dibekap oleh tersangka hingga meninggal dunia kemudian dibungkus kain atau baju lalu dikuburkan dan hal itu dilakukan sebanyak tujuh kali atau sebanyak bayi hasil inses yang terjadi dalam kurun 2013-2021.
Ia mengatakan dari tujuh kejadian tersebut, tiga di antaranya dibantu oleh saksi S yang merupakan istri tersangka dan ibu kandung dari saksi korban E.
"Sejauh ini keterangan saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti maka saksi tersebut akan dibunuh," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini jumlah tersangka masih satu orang, yakni R.
Akan tetapi jika ada perkembangan, kata dia, pihaknya akan sampaikan dalam kesempatan berikutnya.
"Untuk pasal, sejauh ini masih kami terapkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," ucapnya.
Disinggung mengenai kabar yang menyebutkan jika ada satu bayi yang masih hidup, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi yang lahir pada tahun 2012 tersebut diadopsi oleh seseorang yang tinggal di Semarang dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, bayi tersebut bukan hasil hubungan inses yang dilakukan saksi korban E dengan bapak-nya atau tersangka R, melainkan hasil hubungan dengan kekasihnya.
"Jenis kelamin dari tujuh bayi itu, lima di antaranya laki-laki dan dua perempuan," jelas Kompol Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Arie Purnomo mengatakan pihaknya sampai hari Senin (24/7) baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.
Guna kepentingan penyidikan, kata dia, pihaknya sudah melihat proses rekonstruksi dan selanjutnya menunggu tahap awalnya.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan oleh Pak Kasatreskrim tadi, Pasal 340 KUHP," jelasnya.
Ia mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut juga untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di persidangan guna menentukan pasal apa yang pantas bagi pelaku.
Penasihat hukum tersangka R, Sudiro mengatakan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut sama dengan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.
"Tidak ada yang janggal, semuanya lancar semua. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama dengan di rekonstruksi, tidak ada sanggahan, semua sesuai prosedur," tegasnya.
Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023, saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sehingga hal itu dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan tersangka kasus penemuan kerangka bayi
Dalam rekonstruksi yang disaksikan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan tim penasihat hukum tersangka di lokasi penemuan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menghadirkan tersangka R (57), saksi S (42), dan saksi korban E (25).
Saat ditemui usai rekonstruksi, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan dalam rekonstruksi tersebut ditujukan untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut memeragakan sekitar 20 adegan mulai dari bagaimana tersangka menyetubuhi saksi korban yang merupakan anaknya, bagaimana saksi korban melahirkan, hingga bagaimana tersangka membawa bayi yang dilahirkan tersebut dan menguburkan-nya.
"Ini sebanyak tujuh kali, direkonstruksi. Ini untuk mengetahui terjadinya proses awal dari kejadian itu sampai dengan bayi tersebut dikuburkan," jelasnya.
Dari rekonstruksi tersebut, kata dia, diketahui bahwa bayi yang dilahirkan saksi korban dibekap oleh tersangka hingga meninggal dunia kemudian dibungkus kain atau baju lalu dikuburkan dan hal itu dilakukan sebanyak tujuh kali atau sebanyak bayi hasil inses yang terjadi dalam kurun 2013-2021.
Ia mengatakan dari tujuh kejadian tersebut, tiga di antaranya dibantu oleh saksi S yang merupakan istri tersangka dan ibu kandung dari saksi korban E.
"Sejauh ini keterangan saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti maka saksi tersebut akan dibunuh," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan hingga saat ini jumlah tersangka masih satu orang, yakni R.
Akan tetapi jika ada perkembangan, kata dia, pihaknya akan sampaikan dalam kesempatan berikutnya.
"Untuk pasal, sejauh ini masih kami terapkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," ucapnya.
Disinggung mengenai kabar yang menyebutkan jika ada satu bayi yang masih hidup, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi yang lahir pada tahun 2012 tersebut diadopsi oleh seseorang yang tinggal di Semarang dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, bayi tersebut bukan hasil hubungan inses yang dilakukan saksi korban E dengan bapak-nya atau tersangka R, melainkan hasil hubungan dengan kekasihnya.
"Jenis kelamin dari tujuh bayi itu, lima di antaranya laki-laki dan dua perempuan," jelas Kompol Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Arie Purnomo mengatakan pihaknya sampai hari Senin (24/7) baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.
Guna kepentingan penyidikan, kata dia, pihaknya sudah melihat proses rekonstruksi dan selanjutnya menunggu tahap awalnya.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan oleh Pak Kasatreskrim tadi, Pasal 340 KUHP," jelasnya.
Ia mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ada yang janggal.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut juga untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di persidangan guna menentukan pasal apa yang pantas bagi pelaku.
Penasihat hukum tersangka R, Sudiro mengatakan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut sama dengan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.
"Tidak ada yang janggal, semuanya lancar semua. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sama dengan di rekonstruksi, tidak ada sanggahan, semua sesuai prosedur," tegasnya.
Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023, saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sehingga hal itu dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan tersangka kasus penemuan kerangka bayi