Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat sekitar 40 perkara tindak pidana umum yang penyelesaian kasusnya melalui keadilan restoratif pada periode Januari hingga Juli 2023.

"Sebanyak 40 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan di Semarang, Sabtu.

Kajati menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan itu sebelumnya sudah memenuhi kriteria, antara lain, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ada kesepakatan damai tanpa syarat antara pelaku dan korban yang didampingi oleh tokoh agama dan masyarakat.

Salah satu kasus menarik yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Jawa Tengah tersebut, menurut dia, yakni perkara perzinaan yang terjadi di salah satu daerah.

"Kasus perzinaan antara seorang perempuan dengan pelaku yang dipergoki oleh suami perempuan itu," katanya.

Dikatakan pula bahwa perzinaan yang terjadi tidak dilanjutkan proses hukumnya karena laporannya dicabut oleh korban. Namun, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tetap dilanjutkan.

Di Jawa Tengah sendiri, kata dia, sudah terdapat 212 rumah restorative justice yang tersebar di berbagai daerah.

Pada bidang tindak pidana umum, lanjut dia, terdapat 13 perkara tindak pidana perdagangan orang yang surat perintah dimulainya penyidikan telah diterima oleh kejaksaan.

"Belum ada yang sampai penuntutan. Semua masih penyelidikan," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kudus usung penegakan hukum tegas dan humanis

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024