Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendapati beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat  belum melengkapi berkas persyaratan pendaftarannya.

Anggota KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, Banyumas, Jumat, mengatakan pihaknya mendapati temuan itu saat melakukan penyisiran terhadap hasil perbaikan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg yang tengah menjalani verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan 615 bacaleg itu secara resmi memang sudah dilaksanakan sejak beberapa hari lalu. Namun sejak hari Kamis (20/7) kemarin, kami melakukannya secara lebih terfokus," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas itu.

Menurut dia, verifikasi administrasi tersebut dilakukan dengan melibatkan enam orang verifikatur per hari dan masing-masing personel menyisir kelengkapan berkas persyaratan bacaleg dalam satu daerah pemilihan.

Ia menargetkan penyisiran atau pengecekan kelengkapan berkas tersebut dapat diselesaikan dalam waktu empat hari, sehingga pihaknya dapat segera melanjutkan proses verifikasi administrasi tersebut.

"Temuan sementara ya masih ada berkas belum lengkap, padahal KPU RI sudah memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan. Ternyata masih ditemukan bacaleg yang statusnya masih melampirkan keterangan surat dalam proses, harusnya sudah selesai," jelasnya.

Terkait dengan temuan tersebut, dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan dan mencatat kekurangan-kekurangan berkas persyaratan dari bacaleg yang berkasnya belum lengkap.

Menurut dia, pemberian status "Memenuhi Syarat (MS)" atau "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" akan dilakukan setelah seluruh proses dalam verifikasi administrasi tersebut selesai.

"Yang jelas sudah kami periksa, yang sudah lengkap kami berikan status. Untuk yang adanya proses kecil-kecil, ya untuk sementara kami kumpulkan permasalahannya apa," tegasnya.

Lebih lanjut, Hanan mengatakan setelah penyisiran tersebut selesai, pihaknya akan melakukan klarifikasi terutama terhadap ijazah yang dinilai perlu dicek seperti ijazah kesetaraan dan ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah di luar daerah.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah yang dilegalisasi tersebut. 

Baca juga: KPU Pati: Delapan parpol ajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024