Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar lomba pembuatan poster, vlog dan video pendek dengan tema gempur rokok ilegal sebagai upaya melibatkan masyarakat turut memerangi peredaran rokok ilegal.
"Lomba poster, vlog dan video pendek digelar bulan Juli-Agustus 2023. Sedangkan pengumpulan karya dimulai tanggal 21 Juli-20 Agustus 2023 dan penjurian juga pada bulan Agustus 2023," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Yusi Sasepti ditemui di sela-sela sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Gedung Jam'iyyatul Hujjaj Kudus (JHK) Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan lomba tersebut didukung dana cukai yang penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.
Penyelenggaraan lomba tersebut, diharapkan bisa menarik minat kalangan milenial dan gen Z untuk menyuarakan kreatifitas dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kudus, sehingga sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kudus lebih inovatif dan berwarna lagi.
Sementara tujuan lomba, dalam rangka meningkatkan potensi dan karya anak remaja dan anak muda mengenai pembuatan video dan vlog, poster terkait upaya gempur rokok ilegal.
Peserta lomba, kata dia, merupakan warga Kudus yang dibuktikan dengan KTP. Sedangkan untuk pelajar maupun mahasiswa, boleh warga dari luar Kudus dengan melampirkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa yang menunjukkan sekolah di Kudus.
Lomba poster, vlog dan video pendek, kata dia, dikerjasamakan dengan organisasi jurnalis, yakni PWI untuk lomba poster dan IJTI untuk lomba vlog dan video pendek.
Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Annas menambahkan ini merupakan tahun kedua pelaksanaan lomba desain poster gempur rokok ilegal. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat 180 karya yang masuk dan berhasil terpilih enam karya terbaik.
"Kami menunggu karya teman-teman untuk diunggah di link yang kami sediakan di Instragram PWI Kudus @PWI Kudus, syarat ketentuannya juga ada di sana," ujarnya.
Perwakilan IJTI, Nur Khoiruddin mengungkapkan bahwa tema pembuatan vlog dan video pendek juga sama, yakni gempur rokok ilegal.
"Penilaian karya, untuk video pendek dan vlog gambar jelas, berkualitas definisi tinggi atau (HD/high definition) dan kesesuaian tema. Untuk vlog berdurasi 1-2 menit, sedangkan video pendek 1-3 menit," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus ajak masyarakat perangi peredaran rokok ilegal
"Lomba poster, vlog dan video pendek digelar bulan Juli-Agustus 2023. Sedangkan pengumpulan karya dimulai tanggal 21 Juli-20 Agustus 2023 dan penjurian juga pada bulan Agustus 2023," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus Yusi Sasepti ditemui di sela-sela sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Gedung Jam'iyyatul Hujjaj Kudus (JHK) Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan lomba tersebut didukung dana cukai yang penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.
Penyelenggaraan lomba tersebut, diharapkan bisa menarik minat kalangan milenial dan gen Z untuk menyuarakan kreatifitas dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Kudus, sehingga sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kudus lebih inovatif dan berwarna lagi.
Sementara tujuan lomba, dalam rangka meningkatkan potensi dan karya anak remaja dan anak muda mengenai pembuatan video dan vlog, poster terkait upaya gempur rokok ilegal.
Peserta lomba, kata dia, merupakan warga Kudus yang dibuktikan dengan KTP. Sedangkan untuk pelajar maupun mahasiswa, boleh warga dari luar Kudus dengan melampirkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa yang menunjukkan sekolah di Kudus.
Lomba poster, vlog dan video pendek, kata dia, dikerjasamakan dengan organisasi jurnalis, yakni PWI untuk lomba poster dan IJTI untuk lomba vlog dan video pendek.
Ketua PWI Kabupaten Kudus Saiful Annas menambahkan ini merupakan tahun kedua pelaksanaan lomba desain poster gempur rokok ilegal. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat 180 karya yang masuk dan berhasil terpilih enam karya terbaik.
"Kami menunggu karya teman-teman untuk diunggah di link yang kami sediakan di Instragram PWI Kudus @PWI Kudus, syarat ketentuannya juga ada di sana," ujarnya.
Perwakilan IJTI, Nur Khoiruddin mengungkapkan bahwa tema pembuatan vlog dan video pendek juga sama, yakni gempur rokok ilegal.
"Penilaian karya, untuk video pendek dan vlog gambar jelas, berkualitas definisi tinggi atau (HD/high definition) dan kesesuaian tema. Untuk vlog berdurasi 1-2 menit, sedangkan video pendek 1-3 menit," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus ajak masyarakat perangi peredaran rokok ilegal