Kudus (ANTARA) - Lima ketua panitia pengisian perangkat desa dari lima desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai penggugat hasil seleksi mencabut gugatan setelah mediasi dengan mediator hakim Pengadilan Negeri Kudus tercapai kesepakatan damai.

"Kelima penggugat yang melanjutkan gugatannya itu, semuanya berasal dari Kecamatan Undaan, antara lain, dari Desa Undaan Kidul, Desa Ngemplak, Desa Karangrowo, Desa Glagahwaru, dan Desa Sambung," kata Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartanto di Kudus, Jumat.

Setelah ada proses mediasi dengan mediator Ziyad, hakim PN Kudus, kemudian ada kesepakatan perdamaian secara tertulis pada tanggal 14 Juni 2023.

Dengan adanya perdamaian sebagian subjek, kata dia, dikeluarkan akta perdamaian dalam putusan sidang di PN Kudus tertanggal 5 Juli 2023. Sementara itu, penggugat lainnya masih tetap melanjutkan persidangan tanpa melibatkan kelima penggugat yang menyatakan damai.

Kelima penggugat yang mencapai kesepakatan perdamaian tersebut, yakni Muhammad Abdurozaq (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul), Suyanto (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak), Mochammad Sujud (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrowo), Karjin (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahwaru), dan Moh Sholehan (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sambung).

Berdasarkan ketentuan kesepakatan damai, kelima penggugat tersebut menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat berkaitan dengan hasil pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa, khususnya Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Karangrowo, Glagahwaru, dan Desa Sambung.

Selain itu, mereka berlima juga tidak keberatan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di lima desa tersebut. Mereka juga sepakat tidak mempermasalahkan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi pengisian perangkat desa di desanya masing-masing.

Atas perdamaian tersebut, lantas majelis hakim PN Kudus mengadili perkara tersebut dengan memutuskan untuk lima penggugat dengan menguatkan kesepakatan damai tersebut dalam akta perdamaian. PN Kudus tetap melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan tetap melibatkan para penggugat selain penggugat lima orang.

Sebelumnya, terdapat 45 penggugat. Terdapat lima penggugat yang menyatakan damai, sedangkan 40 penggugat tetap melanjutkan gugatannya dengan persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali.

Muhammad Abdurozaq, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul, sebagai pihak penggugat 33 membenarkan adanya kesepakatan damai dengan tergugat sehingga pihaknya menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat serta menerima hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Desa Undaan Kidul.

Sementara itu, pihak tergugat, Widya Setiabudi Sumadinata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Dalam seleksi pengisian perangkat desa, Unpad sebagai pihak ketiga yang ditunjuk menjadi penyelenggara tes seleksi perangkat desa. Ada 50 orang yang juga peserta seleksi yang lolos sebagai tergugat intervensi.

Baca juga: Polda Jateng ungkap lima polisi calo bintara Polri tidak pernah diproses pidana

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024