Solo (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penyelenggaraan pemilu dari hari ke hari makin baik menyusul berkurangnya jumlah aduan terkait pelanggaran oleh petugas pemilihan umum.
 
"Karena saat ini makin banyak yang direhabilitasi (dinyatakan tidak bersalah sehingga dipulihkan nama baiknya)," kata Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI sekaligus Sekretaris Sidang Osbin Samosir pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Hotel Grand Mercure Solobaru, Kabupaten Sukoharjo, Senin.

Ia mencontohkan pada tahun 2012 ada 30 perkara yang masuk ke DKPP dan ada 31 petugas penyelenggara pemilu yang diberhentikan, selanjutnya pada tahun 2014 ada 333 perkara dengan 188 orang yang diberhentikan. Pada tahun 2019 dari 331 perkara hanya 77 petugas yang diberhentikan.
 
"Dari data itu, lima tahun kemudian datanya drastis berubah. Selanjutnya pada tahun 2021 dari 172 perkara hanya tiga orang yang diberhentikan. Artinya makin banyak yang direhabilitasi," katanya.

Meski jumlahnya berkurang, hingga saat ini DKPP masih aktif menyelesaikan berbagai perkara yang melibatkan petugas penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan selama empat bulan terakhir ada sebanyak 163 pengaduan yang diterima oleh DKPP.
 
"Rata-rata sehari satu pengaduan dan itu semua ditangani oleh DKPP. 90 persen di antaranya disidangkan," katanya.
 
Untuk sanksi yang diberikan paling keras adalah sanksi diberhentikan dari jabatan.
 
"Selama hidupnya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu. Itu sanksi sudah sangat berat. Disertai catatan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi itu harus dilaksanakan, baik oleh KPU maupun Bawaslu," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024