Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyebutkan ada 16 profesi bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka bila menjadi bakal calon anggota (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurhachmani, Rabu, menyatakan keharusan mundur tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU tersebut ditegaskan bahwa bakal calon diwajibkan mengundurkan diri dari 16 pekerjaan yang disebutkan itu.

Adapun ke-16 pekerjaan tersebut:

1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. ASN
4. Polri
5. TNI
6. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala desa
8. Perangkat desa
9. Anggota BPD
10. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
12. Panitia Pemungutan Suara
13. Panitia Pemungutan Luar Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Luar Negeri

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurhachmani minta warga masyarakat melaporkan ke bawaslu bila mendapati ada caleg yang tidak mengundurkan diri dari profesi tersebut seperti hotline yang tertera di selebaran digital.

"Masyarakat berperan juga melakukan kontrol atas pelanggaran pemilu," demikian Erwi Nurhachmani. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024