Batang (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, menjanjikan memenuhi jawaban tertulis atas pengaduan seorang pengembang properti bernama Karnoto terhadap keabsahan "specimen" (contoh) akta jual beli tanah yang ditandatangani oleh oknum notaris berinisial PS.

Koordinator Kelompok Substansi Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Sri Budiharti di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menjanjikan akan memberikan jawaban tertulis kepada yang bersangkutan (Karnoto, red.) terhitung 14 hari ke depan.

"Prinsipnya, kami akan menyampaikan jawaban tertulis tentang hal itu kepada Karnoto. Secara pelayanan publik, insyaallah 14 hari ke depan bisa kami sampaikan jawaban tertulis tentang hal itu," katanya.

Menurut dia, pihaknya siap untuk melayani kedua belah pihak yang sedang bermasalah itu meski hanya sebatas untuk mencari data-data, bukan untuk men-justice. 

"Untuk 'justice' memang bukan ranah kami. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan pengadu (Karnoto), kami sudah menemui atau menghubungi notaris Pongki Sugiaharto namun dia tidak mengakui tanda tangan (yang dibubuhkan di AJB), terus apa kami harus memaksa dirinya mengakuinya," katanya.

Dikatakan, pihaknya pada prinsipnya hanya mencari data-data yang dipermasalahkan itu dan tidak berwewenang untuk memaksa notaris Pongki Sugiharto mengakui telah menandatangani dikertas tersebut.

"Kami tidak bisa memihak pada siapa pun. Akan tetapi yang bisa membuktikan (kebenaran tanda tangan, red.) adalah aparat penegak hukum," katanya.

Sri Budiharti mengatakan ketika seorang PPAT dilantik pertama kali maka yang bersangkutan memiliki memiliki kewajiban untuk menyampaikan "specimen" (contoh) tanda tangan dan paraf kepada Badan Pertanahan Nasional maksimal satu bulan.

"Akan tetapi, apabila kemudian hari akan mengubah tanda tangan maka yang bersangkutan harus menyampaikan ada perubahan tanda tangan lagi," katanya. 
  
Pelapor Karnoto menilai audiensi yang digelarnya beberapa waktu lalu di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang tidak menuai hasil yang diinginkan atau tidak memberi jawaban atas penyelesaian masalah yang tengah dihadapinya.

"Ya, materi permasalahan yang kami bawa ke Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah ini sebenarnya masih sama dengan yang kami sampaikan di Kantor Pertanahan Batang itu, yaitu mengenai spesimen tanda tangan milik oknum notaris PS yang berbeda beda," katanya.

Ia mengatakan sampai sekarang dirinya belum mendapat jawaban tertulis seperti yang diminta dari Kantor Pertanahan Batang.

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah yang sudah dihadapinya bertahun tahun lamanya itu. Kami juga minta Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dapat mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk membuka secara jelas dan gamblang atas keberadaan tiga spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS yang sudah merugikan dirinya," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024