Temanggung (ANTARA) - Masih segar dalam ingatan bahwa pada pekan pertama bulan Ramadhan 1444 Hijriah telah terjadi ledakan dahsyat yang menghebohkan masyarakat di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ledakan dari bubuk mercon atau petasan yang terjadi saat umat Islam tengah menjalankan shalat Tarawih tersebut menelan korban jiwa atas nama Muhfid (33), tiga korban luka-luka, dan belasan bangunan rumah rusak.
Pascakejadian tersebut, pihak kepolisian di wilayah Magelang dan sekitarnya gencar melakukan operasi terkait pembuatan maupun penjualan mercon.
Operasi yang dilakukan jajaran Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Temanggung untuk mencegah terjadinya peristiwa di Kaliangkrik terulang lagi, berhasil mengamankan puluhan kilogram bubuk mercon.
Polisi juga berhasil mengungkap asal-usul bahan bubuk mercon yang diracik korban meninggal di Kaliangkrik, yakni dari Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tindak lanjut kasus tersebut Polresta Magelang menahan tiga orang tersangka sebagai penyuplai atau penjual bahan baku mercon beserta barang bukti, antara lain 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 kilogram, 15 bungkus potasium seberat 15 kilogram, dua bungkus bubuk mercon seberat 1,5 kilogram, dan 103 selongsong petasan.
Operasi terkait pembuatan dan penjualan mercon juga dilakukan Polres Magelang Kota yang berhasil mengungkap beberapa kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti total 128,5 kilogram serbuk bahan petasan.
Kegiatan serupa juga dilakukan Polres Temanggung dengan menyita 10,7 kilogram bubuk bahan petasan dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan, apalagi telah terjadi ledakan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Magelang.
Penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang Undang-Undang Darurat tersebut," kata Kapolda Jateng menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengimbau kepada masyarakat bahwa petasan atau barang sejenis lainnya sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak menggunakan, memakai, menyimpan, atau menjual bahan peledak jenis mercon sesuai Undang-Undang Darurat. Lebih baik berkegiatan atau berusaha di sektor yang lain yang tidak membahayakan siapa pun.
Adi mengajak kalangan media massa juga ikut membantu mengedukasi masyarakat sehingga kejadian ledakan di Kaliangkrik tersebut tidak terulang kembali.
Menanggapi bahaya mercon tersebut, Bupati Temanggung M. Al Khadziq menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan, bermain dengan bahan peledak di masa Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri.
Meskipun membunyikan mercon menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat, tetapi tradisi ini harus dihindari karena berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, bermain petasan bisa melukai diri sendiri, melukai orang lain, dan bisa pula menimbulkan kebakaran, kerusakan maupun menelan korban jiwa.
Selain itu, peredaran bahan peledak terkait pembuatan dan penyimpanan secara ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 yang bisa dipidana bagi pelakunya.
Tidak berlebihan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung KH Yakub Mubarok berharap pada bulan Ramadhan yang penuh keutamaan dan ampunan ini mampu membawa ke peningkatan ketakwaan umat.
Usai Ramadhan umat Islam boleh berbangga dan berbahagia tetapi dalam merayakan tidak boleh berlebihan. "Boleh bangga, boleh bahagia silakan tetapi harus dibatasi, jangan melakukan hal-hal yang tidak ada manfaatnya bahkan membahayakan," katanya.
Dalam merayakan Lebaran bisa melalui silaturahmi dan berkumpul dengan keluarga, saudara, tetangga, teman-teman dan sebagainya. Namun demikian, dalam menyambut kebahagiaan tidak diisi dengan berbagai kegiatan yang membahayakan. Salah satunya kebiasaan yang sebaiknya ditinggalkan adalah bermain petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun lingkungannya.
Apalagi dalam proses pembuatan petasan sendiri juga sangat rawan terjadi ledakan. Hal itu sudah terjadi di sejumlah tempat dan menimbulkan korban seperti yang terjadi di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kejadian seperti itu tentu tidak diinginkan semua orang. Ingin menyambut Ramadhan dan Idul Fitri dengan bahagia tetapi justru terjadi peristiwa mengenaskan.
Oleh karena itu, KH Yakub Mubarok mengimbau para generasi muda agar dalam merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur religi, budaya yang bisa mempersatukan umat, serta tidak melakukan sesuatu yang justru lebih banyak akan mencelakakan baik diri sendiri maupun orang lain.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap dan langsung menindaklanjuti dengan operasi terkait pembuatan dan penjualan mercon di sejumlah daerah demi kenyamanan bersama.
Dengan operasi intensif yang disertai penyitaan bubuk petasan oleh aparat kepolisian, diharapkan akan dapat meminimalkan pembuatan dan penjualan petasan serta mencegah ledakan bahan petasan di masyarakat. Dengan demikian, Idul Fitri 1444 Hijriah bisa dirayakan dengan aman, damai, tenteram, sehat, dan bahagia.
Ledakan dari bubuk mercon atau petasan yang terjadi saat umat Islam tengah menjalankan shalat Tarawih tersebut menelan korban jiwa atas nama Muhfid (33), tiga korban luka-luka, dan belasan bangunan rumah rusak.
Pascakejadian tersebut, pihak kepolisian di wilayah Magelang dan sekitarnya gencar melakukan operasi terkait pembuatan maupun penjualan mercon.
Operasi yang dilakukan jajaran Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Temanggung untuk mencegah terjadinya peristiwa di Kaliangkrik terulang lagi, berhasil mengamankan puluhan kilogram bubuk mercon.
Polisi juga berhasil mengungkap asal-usul bahan bubuk mercon yang diracik korban meninggal di Kaliangkrik, yakni dari Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tindak lanjut kasus tersebut Polresta Magelang menahan tiga orang tersangka sebagai penyuplai atau penjual bahan baku mercon beserta barang bukti, antara lain 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 kilogram, 15 bungkus potasium seberat 15 kilogram, dua bungkus bubuk mercon seberat 1,5 kilogram, dan 103 selongsong petasan.
Operasi terkait pembuatan dan penjualan mercon juga dilakukan Polres Magelang Kota yang berhasil mengungkap beberapa kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti total 128,5 kilogram serbuk bahan petasan.
Kegiatan serupa juga dilakukan Polres Temanggung dengan menyita 10,7 kilogram bubuk bahan petasan dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan, apalagi telah terjadi ledakan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Magelang.
Penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang Undang-Undang Darurat tersebut," kata Kapolda Jateng menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengimbau kepada masyarakat bahwa petasan atau barang sejenis lainnya sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak menggunakan, memakai, menyimpan, atau menjual bahan peledak jenis mercon sesuai Undang-Undang Darurat. Lebih baik berkegiatan atau berusaha di sektor yang lain yang tidak membahayakan siapa pun.
Adi mengajak kalangan media massa juga ikut membantu mengedukasi masyarakat sehingga kejadian ledakan di Kaliangkrik tersebut tidak terulang kembali.
Menanggapi bahaya mercon tersebut, Bupati Temanggung M. Al Khadziq menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan, bermain dengan bahan peledak di masa Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri.
Meskipun membunyikan mercon menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat, tetapi tradisi ini harus dihindari karena berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, bermain petasan bisa melukai diri sendiri, melukai orang lain, dan bisa pula menimbulkan kebakaran, kerusakan maupun menelan korban jiwa.
Selain itu, peredaran bahan peledak terkait pembuatan dan penyimpanan secara ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 yang bisa dipidana bagi pelakunya.
Tidak berlebihan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung KH Yakub Mubarok berharap pada bulan Ramadhan yang penuh keutamaan dan ampunan ini mampu membawa ke peningkatan ketakwaan umat.
Usai Ramadhan umat Islam boleh berbangga dan berbahagia tetapi dalam merayakan tidak boleh berlebihan. "Boleh bangga, boleh bahagia silakan tetapi harus dibatasi, jangan melakukan hal-hal yang tidak ada manfaatnya bahkan membahayakan," katanya.
Dalam merayakan Lebaran bisa melalui silaturahmi dan berkumpul dengan keluarga, saudara, tetangga, teman-teman dan sebagainya. Namun demikian, dalam menyambut kebahagiaan tidak diisi dengan berbagai kegiatan yang membahayakan. Salah satunya kebiasaan yang sebaiknya ditinggalkan adalah bermain petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun lingkungannya.
Apalagi dalam proses pembuatan petasan sendiri juga sangat rawan terjadi ledakan. Hal itu sudah terjadi di sejumlah tempat dan menimbulkan korban seperti yang terjadi di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kejadian seperti itu tentu tidak diinginkan semua orang. Ingin menyambut Ramadhan dan Idul Fitri dengan bahagia tetapi justru terjadi peristiwa mengenaskan.
Oleh karena itu, KH Yakub Mubarok mengimbau para generasi muda agar dalam merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur religi, budaya yang bisa mempersatukan umat, serta tidak melakukan sesuatu yang justru lebih banyak akan mencelakakan baik diri sendiri maupun orang lain.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap dan langsung menindaklanjuti dengan operasi terkait pembuatan dan penjualan mercon di sejumlah daerah demi kenyamanan bersama.
Dengan operasi intensif yang disertai penyitaan bubuk petasan oleh aparat kepolisian, diharapkan akan dapat meminimalkan pembuatan dan penjualan petasan serta mencegah ledakan bahan petasan di masyarakat. Dengan demikian, Idul Fitri 1444 Hijriah bisa dirayakan dengan aman, damai, tenteram, sehat, dan bahagia.