Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung aktif melakukan 86 kali upaya pencegahan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. 

Sam Fery Baehaki, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas, di Temanggung, Senin menjelaskan hal itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dalam menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2024.

"Pencegahan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," kata Fery usai kegiatan sosialisasi Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Amnesia politik perlahan makin pulih jelang pemilu

Fery menjelaskan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu melalui berbagai cara dan metode di antaranya adalah identifikasi potensi kerawanan di tiap tahapan, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, pengawasan partisipatif, mendirikan posko kawal hak pilih, patroli pengawasan, mengirim surat imbauan dan saran kepada stakeholder terkait. 

"86 kali kegiatan pencegahan ini kami rekap hanya pada tahapan pemutakhiran data pemilih sub-tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, untuk tahap selanjutnya tentu kami akan lebih intensif melakukan pencegahan sesuai peraturan yang berlaku, agar di Kabupaten Temanggung semua tahapan dapat berjalan lancar," tutup Sam Fery Baehaki. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung aktif melakukan 86 kali upaya pencegahan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.  ANTARA/HO-Bawaslu Temanggung ANTARA/HO-Bawaslu Temanggung

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024