Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan seluruh pengguna jalan raya untuk disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang yang sering terjadi kecelakaan.

"Oleh karena itu, hari ini (21/3) kami bersama sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan di sela kegiatan sosialisasi yang digelar di perlintasan sebidang JPL 363A, Jalan Veteran, Purwokerto Barat, Banyumas, dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Semarang) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan Kepolisian Sektor Purwokerto Barat.

Menurut dia, perlintasan sebidang kereta api sering menjadi salah satu tempat terjadinya kecelakaan yang ditengarai karena kurang disiplinnya masyarakat pengguna jalan raya.

Dalam hal ini, kata dia, salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan resmi.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan melalui kegiatan tersebut ada kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

"Selama ini, kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi perjalanan kereta api," tegasnya.

Akan tetapi tanpa disadari, kata dia, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab penyelenggara moda transportasi tersebut.

Padahal jika dilihat lebih jauh, lanjut dia, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawab sendiri.

"PT KAI (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian memiliki porsi dan tanggung jawab, namun pandangan umum ketika terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab KAI. Pandangan ini keliru," tegasnya.

Daniel mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya Pasal 114 menyebutkan "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".

Selanjutnya pada Pasal 90 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan "Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan".

Demikian pula pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

"Dua undang-undang tersebut menyatakan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," kata Daniel.

Ia mengatakan berdasarkan data per bulan Maret 2023, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdapat total 228 perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 146 perlintasan yang dijaga dan 51 tidak terjaga serta sebanyak 31 titik perlintasan telah ditutup.

Menurut dia, KAI Purwokerto sepanjang tahun 2022 telah melakukan penutupan terhadap 49 perlintasan tidak resmi yang terdiri atas sebanyak 10 perlintasan terprogram untuk dilaksanakan penutupan dan 39 JPL perlintasan di luar program.

"Dari 39 JPL perlintasan di luar program, sebanyak 26 JPL telah ditutup dan 13 JPL mengalami perubahan status dari tidak dijaga menjadi dijaga," katanya.

Ia mengharapkan adanya komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang di jalur kereta api. 

Baca juga: DJKA-KAI Purwokerto cek kesiapan jelang angkutan Lebaran 2023

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024