Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, melalui Dinas Pasar Kabupaten Kudus, mencatat tingkat kepatuhan pedagang melakukan tera ulang timbangan semakin meningkat, mengingat temuan timbangan terlalu lama tidak ditera ulang minim ditemukan.
"Kami mencatat temuan timbangan yang tidak ditera ulang paling lama tahun 2019, kebetulan saat itu memang masa pandemi sehingga tidak ada tera ulang. Temuannya juga hanya satu timbangan," kata Sub Koordinator Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto di Kudus, Kamis.
Sementara temuan lainnya, kata dia, keterlambatan melakukan tera paling lama hanya satu tahun, selebihnya tertib setiap tahun melakukan tera ulang.
Meningkatnya kepatuhan pedagang melakukan tera ulang, disebabkan karena petugas yang melakukan tera di pasar-pasar tradisional sambil melakukan sosialisasi dan edukasi pedagang serta berkeliling mengecek stiker yang ada tahun tera timbangan, sehingga ketika ada timbangan yang masa berlaku teranya habis diingatkan untuk melakukan tera.
"Stiker yang bertuliskan tahun yang tertempel pada timbangan menjadi bukti bahwa sudah melakukan tera ulang. Selain itu, masa berlakunya tera juga bisa dilihat pada timbangan dan tidak bisa dipalsukan karena dibuat dengan alat khusus," ujarnya.
Kebiasaan petugas tersebut, akhirnya membuat pedagang malu jika ketahuan tidak melakukan tera ulang timbangan sehingga begitu masa berlaku tera habis segera menera ulang timbangannya.
Terkait kecurangan pedagang dengan menambah pemberat pada timbangan, diakui masih ditemukan, terutama timbangan manual, yakni mulai dari diberi pemberat berupa besi, besi berani hingga bandul kalung.
Temuan pemberat tersebut juga disampaikan kepada pemiliknya agar mereka sadar bahwa tindakannya itu tidak benar, sehingga kedepannya mereka lebih jujur dalam melayani pembeli.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sementara biaya retribusi sesuai peraturan daerah (perda) tentang retribusi tera ulang juga tidak mahal karena disesuaikan dengan jenis timbangannya. Ketika ada perbaikan, maka biaya dibebankan kepada pemilik timbangan karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.
Adapun jumlah timbangan yang ditera ulang selama Januari hingga pertengahan Maret 2023 sebanyak 1.773 unit dari berbagai pasar tradisional di Kudus.
Baca juga: Jumlah PKL bertambah, Dinas Perdagangan Kota Semarang tambah lokasi pedagang
Baca juga: Jumlah PKL bertambah, Dinas Perdagangan Kota Semarang tambah lokasi pedagang