Semarang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, berencana menambah beberapa titik lokasi pedagang kaki lima seiring dengan bertambahnya jumlah PKL di berbagai wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurkholis di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa keberadaan titik-titik PKL di wilayah tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) wali kota.
Namun, diakuinya, saat ini perlu penyesuaian, mengingat data terakhir sudah sejak 2016 yang tertuang pada SK Wali Kota Semarang Nomor 511.3/1112/2016 tentang Penetapan Lahan atau Lokasi PKL di Kota Semarang.
Pada SK Wali Kota tahun 2016, ia menyebutkan PKL yang tercatat ada 3.146 usaha, namun sejak masa COVID-19 terus bertambah dan saat ini tercatat setidaknya ada 7.617 PKL di Kota Semarang.
"Pendataan ini sifatnya memang belum detail. Bisa bertambah, bisa berkurang. Kami akan koordinasikan dengan dinas-dinas terkait," jelasnya.
Menurut Nurkholis, PKL memang mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi keberadaannya memang perlu diatur karena berkaitan dengan citra kota.
Artinya, kata dia, pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya lokasi, waktu, jenis barang yang dijual.
Selain itu, Nurkholis mengakui perlu memikirkan penataan PKL di lokasi-lokasi keramaian, seperti mal, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk mengantisipasi kesemrawutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kota Semarang Lilis Wahyuningsih menyebutkan jumlah PKL di Kota Semarang kemungkinan bisa sampai 10 ribu PKL, namun yang bisa ditarik retribusi hanya yang tercantum dalam SK Wali Kota.
Karena itu, kata dia, pihaknya menggali potensi pendapatan dari PKL dengan mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya tidak menyebabkan kumuh, banjir, dan persoalan lingkungan lainnya yang akhirnya menemukan sebanyak 7.617 PKL.
"Setelah ini ditindaklanjuti. Kami rapat koordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Dari 7.000an sekian PKL itu mana-mana aja yg sekiranya bisa dimasukkan ke SK penetapan lokasi," katanya.
Untuk tarif retribusi PKL sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang sudah diatur sesuai dengan kelas, yakni kelas A, B, dan kawasan khusus, mulai Rp400 hingga Rp4.000 per hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurkholis di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa keberadaan titik-titik PKL di wilayah tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) wali kota.
Namun, diakuinya, saat ini perlu penyesuaian, mengingat data terakhir sudah sejak 2016 yang tertuang pada SK Wali Kota Semarang Nomor 511.3/1112/2016 tentang Penetapan Lahan atau Lokasi PKL di Kota Semarang.
Pada SK Wali Kota tahun 2016, ia menyebutkan PKL yang tercatat ada 3.146 usaha, namun sejak masa COVID-19 terus bertambah dan saat ini tercatat setidaknya ada 7.617 PKL di Kota Semarang.
"Pendataan ini sifatnya memang belum detail. Bisa bertambah, bisa berkurang. Kami akan koordinasikan dengan dinas-dinas terkait," jelasnya.
Menurut Nurkholis, PKL memang mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi keberadaannya memang perlu diatur karena berkaitan dengan citra kota.
Artinya, kata dia, pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya lokasi, waktu, jenis barang yang dijual.
Selain itu, Nurkholis mengakui perlu memikirkan penataan PKL di lokasi-lokasi keramaian, seperti mal, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk mengantisipasi kesemrawutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kota Semarang Lilis Wahyuningsih menyebutkan jumlah PKL di Kota Semarang kemungkinan bisa sampai 10 ribu PKL, namun yang bisa ditarik retribusi hanya yang tercantum dalam SK Wali Kota.
Karena itu, kata dia, pihaknya menggali potensi pendapatan dari PKL dengan mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya tidak menyebabkan kumuh, banjir, dan persoalan lingkungan lainnya yang akhirnya menemukan sebanyak 7.617 PKL.
"Setelah ini ditindaklanjuti. Kami rapat koordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Dari 7.000an sekian PKL itu mana-mana aja yg sekiranya bisa dimasukkan ke SK penetapan lokasi," katanya.
Untuk tarif retribusi PKL sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang sudah diatur sesuai dengan kelas, yakni kelas A, B, dan kawasan khusus, mulai Rp400 hingga Rp4.000 per hari.