Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah memutuskan bahwa KPU Jateng sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon DPD Provinsi Jateng.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Amin saat membacakan keputusan di Semarang, Jumat.
Keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Jateng setelah melakukan sidang beberapa kali untuk menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh salah satu bakal calon DPD Jawa Tengah atas nama Nur Rohman selaku pelapor.
Nur Rohman mendalilkan beberapa hal yakni dirinya merasa memenuhi syarat verifikasi administrasi sehingga harus diikutkan dalam tahapan pencalonan anggota DPD.
Selain itu, pelapor merasa ada perbedaan perlakukan dengan bakal calon lain, dimana ada tujuh item dugaan pelanggaran yang disampaikan-nya.
Selanjutnya, Bawaslu Jateng menangani laporan tersebut dan menggelar sidang dengan berbagai agenda seperti penyampaikan laporan, jawaban terlapor (KPU Jateng), pemeriksaan saksi, serta kesimpulan pelapor dan terlapor.
"Kami menyimpulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, terlapor melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terhadap data dukungan yang disampaikan oleh pelapor, baik pada tahapan awal maupun perbaikan dukungan.
Atas putusan ini, bagi pihak yang belum menerima dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu Republik Indonesia paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.