Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menggelar pemilihan Denok-Kenang 2023, dengan mengutamakan anak muda yang aktif berjejaring di media sosial untuk menjadi duta wisata yang melek digital.
"Di era digital, ajang tahunan pemilihan Denok-Kenang selalu mengikuti perkembangan zaman," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso di Semarang, Rabu.
Menurut dia, duta wisata yang melek digital penting sebagai salah satu cara promosi kebudayaan maupun pariwisata yang cukup efektif, apalagi di era digital yang demikian pesat.
Karena itu, kata dia, pendaftar Denok-Kenang 2023 yang aktif berjejaring di media sosial akan memiliki nilai tambah daripada peserta yang lainnya.
"Selain syarat yang sudah ditetapkan, memiliki jejaring di media sosial juga menjadi salah satu kriteria yang dipertimbangkan," katanya.
Ia menjelaskan audisi Denok-Kenang 2023 terbuka untuk umum sehingga bisa diikuti peserta dari luar daerah, asalkan mereka sebagai putra putri terbaik bangsa bisa melakukan yang terbaik juga untuk Kota Semarang.
"Persyaratan saat ini lebih luas dalam ruang penjaringan peserta. Tidak hanya putra dan putri asal Kota Semarang. Peserta dari luar daerah yang berdomisili di Kota Semarang juga bisa mendaftar,” imbuhnya.
Wing menyebutkan pendaftaran Denok-Kenang 2023 telah dibuka sampai dengan tanggal 4 Mei 2023 melalui proses seleksi, mulai tahapan audisi hingga final yang bisa dicermati secara detail melalui laman "denokkenang.semarangkota.go.id".
Ia berharap seluruh peserta menampilkan kemampuan dan talenta terbaiknya dalam menghangatkan persaingan menuju pemenang Denok-Kenang Kota Semarang 2023.
"Kami berharap peserta 30 besar dan pemenangnya melek digital. Artinya, melalui media sosial, program promosi bisa dijalankan secara optimal," pungkas Wing.
Adapun syarat pendaftaran Denok Kenang 2023, yakni warga negara Indonesia (dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat domisili), berusia 17-25 pada tahun 2023, tinggi badan Denok minimal 160 cm, dan Kenang minimal 170 cm.
Pendaftar juga disyaratkan belum menikah, sehat jasmani dan rohani, mengisi berkas pendaftaran daring, mendapatkan izin dari sekolah bagi pelajar SMA/SMK (dibuktikan dengan surat keterangan izin sekolah), dan melampirkan sertifikat TOEFL atau keahlian (bagi yang memiliki).
Baca juga: 211 Peserta Ikuti Audisi Denok-Kenang Semarang
"Di era digital, ajang tahunan pemilihan Denok-Kenang selalu mengikuti perkembangan zaman," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso di Semarang, Rabu.
Menurut dia, duta wisata yang melek digital penting sebagai salah satu cara promosi kebudayaan maupun pariwisata yang cukup efektif, apalagi di era digital yang demikian pesat.
Karena itu, kata dia, pendaftar Denok-Kenang 2023 yang aktif berjejaring di media sosial akan memiliki nilai tambah daripada peserta yang lainnya.
"Selain syarat yang sudah ditetapkan, memiliki jejaring di media sosial juga menjadi salah satu kriteria yang dipertimbangkan," katanya.
Ia menjelaskan audisi Denok-Kenang 2023 terbuka untuk umum sehingga bisa diikuti peserta dari luar daerah, asalkan mereka sebagai putra putri terbaik bangsa bisa melakukan yang terbaik juga untuk Kota Semarang.
"Persyaratan saat ini lebih luas dalam ruang penjaringan peserta. Tidak hanya putra dan putri asal Kota Semarang. Peserta dari luar daerah yang berdomisili di Kota Semarang juga bisa mendaftar,” imbuhnya.
Wing menyebutkan pendaftaran Denok-Kenang 2023 telah dibuka sampai dengan tanggal 4 Mei 2023 melalui proses seleksi, mulai tahapan audisi hingga final yang bisa dicermati secara detail melalui laman "denokkenang.semarangkota.go.id".
Ia berharap seluruh peserta menampilkan kemampuan dan talenta terbaiknya dalam menghangatkan persaingan menuju pemenang Denok-Kenang Kota Semarang 2023.
"Kami berharap peserta 30 besar dan pemenangnya melek digital. Artinya, melalui media sosial, program promosi bisa dijalankan secara optimal," pungkas Wing.
Adapun syarat pendaftaran Denok Kenang 2023, yakni warga negara Indonesia (dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat domisili), berusia 17-25 pada tahun 2023, tinggi badan Denok minimal 160 cm, dan Kenang minimal 170 cm.
Pendaftar juga disyaratkan belum menikah, sehat jasmani dan rohani, mengisi berkas pendaftaran daring, mendapatkan izin dari sekolah bagi pelajar SMA/SMK (dibuktikan dengan surat keterangan izin sekolah), dan melampirkan sertifikat TOEFL atau keahlian (bagi yang memiliki).
Baca juga: 211 Peserta Ikuti Audisi Denok-Kenang Semarang