Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Purwokerto Timur bersama Unit Reserse Mobil Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit.

"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Bagus (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Polsek Purwokerto Timur Ajun Komisaris Komisaris Besar Polisi Sambas Budi Waluyo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan korban dengan para pelaku di kompleks stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur, sekitar Desember 2019.

Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari oleh dua pelaku yang berinisial SW (59) dan MAS (57), warga Purwokerto Timur, untuk berinvestasi dengan membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.

Dari investasi yang diberikan, korban dijanjikan memperoleh saham perusahaan pengolahan minyak sawit tersebut.

"Oleh karena itu, korban pun menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp50 juta dari kebutuhan anggaran Rp250 juta," kata Kapolresta.

Setelah menunggu cukup lama, kata Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi Waluyo, korban pun melakukan pengecekan. Namun, ternyata pabrik pengolahan minyak sawit tersebut tidak ada.

Menurut dia, korban selanjutnya menghubungi para pelaku guna menanyakan modal untuk pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit itu.

"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan modal usaha tersebut kepada korban. Namun, hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong," jelasnya.

Karena merasa tertipu, kata dia, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwokerto Timur, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan, lanjut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2023.

"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan," kata Kompol Sambas.

Barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Purwokerto Timur, sedangkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka MAS dan SW bakal dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024