Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas terhadap perusahaan asuransi bermasalah.
"Kami mengapresiasi ketegasan pimpinan OJK yang telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya," kata politikus Golkar tersebut dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen asuransi merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi.
Sehingga, lanjut dia, perusahaan asuransi tidak bisa asal melemparkan tanggung jawab kepada agen asuransi atau tenaga pemasar jika terdapat kesalahan.
Ia menuturkan kasus tersebut harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat.
"Kejadian serupa jangan sampai terulang. Terlebih saat ini ada 13 perusahaan asuransi yang sudah dalam pengawasan khusus OJK," tambahnya.
Terhadap 13 perusahaan asuransi bermasalah itu, Puteri meminta pengawasan yang intensif dan komprehensif agar jangan sampai menimbulkan kerugian pemegang polis.
"OJK harus mendalami akar permasalahan dan memastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini," katanya.
Ia juga mengimbau perusahaan asuransi agar jangan hanya mengejar keuntungan semata.
Ia menjelaskan proses penjualan jauh lebih penting jika di banding mendorong pertumbuhan yang positif.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan perlindungan yang pasti terhadap produk asuransi yang dibelinya.
Perhatian dan pengawasan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, namun juga daerah-daerah yang masyarakatnya masih kurang memahami produk asuransi.
Puteri mengaku masih sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang pelayanan asuransi yang tidak memuaskan.
"Masih banyak pengaduan dari masyarakat. Perusahaan asuransi yang melanggar harus ditindak tegas," tambahnya.
"Kami mengapresiasi ketegasan pimpinan OJK yang telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya," kata politikus Golkar tersebut dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen asuransi merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi.
Sehingga, lanjut dia, perusahaan asuransi tidak bisa asal melemparkan tanggung jawab kepada agen asuransi atau tenaga pemasar jika terdapat kesalahan.
Ia menuturkan kasus tersebut harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat.
"Kejadian serupa jangan sampai terulang. Terlebih saat ini ada 13 perusahaan asuransi yang sudah dalam pengawasan khusus OJK," tambahnya.
Terhadap 13 perusahaan asuransi bermasalah itu, Puteri meminta pengawasan yang intensif dan komprehensif agar jangan sampai menimbulkan kerugian pemegang polis.
"OJK harus mendalami akar permasalahan dan memastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini," katanya.
Ia juga mengimbau perusahaan asuransi agar jangan hanya mengejar keuntungan semata.
Ia menjelaskan proses penjualan jauh lebih penting jika di banding mendorong pertumbuhan yang positif.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan perlindungan yang pasti terhadap produk asuransi yang dibelinya.
Perhatian dan pengawasan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, namun juga daerah-daerah yang masyarakatnya masih kurang memahami produk asuransi.
Puteri mengaku masih sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang pelayanan asuransi yang tidak memuaskan.
"Masih banyak pengaduan dari masyarakat. Perusahaan asuransi yang melanggar harus ditindak tegas," tambahnya.