Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).



 

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024