Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) total sebesar Rp316.624.288 untuk ahli waris dari Alm.Akhmad Rosikin yang merupakan tenaga kerja non-ASN di DPRD Kabupaten Demak. 

Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis Sri Fahrudin Bisri Slamet, selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak didampingi Imron Fatoni selaku Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit pada kegiatan penyerahan santunan secara simbolis yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Demak, Kamis (9/2/2023). 

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm.Akhmad Rosikin yang merupakan tenaga kerja non-ASN di DPRD Kabupaten Demak, semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh amal ibadahnya diterima serta diampuni semua dosa–dosanya," katanya.

Ia berharap melalui santunan tersebut dapat bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan dan menjadi contoh bagi para tenaga kerja khususnya pegawai non-ASN yang belum terlindungi di Kabupaten Demak.

"Jangan dilihat dari jumlah santunan yang diberikan, karena orang yang kita sayangi tidak dapat ditukar dengan besaran jumlah uang dan yang harus sama – sama disadari adalah bagaimana kita semua sebagai pekerja sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Disini BPJAMSOSTEK sebagai perwakilan dari negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga yang bekerja," katanya. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Majapahit serahkan santunan total Rp154 juta ke ahli waris di Demak

Rokhayati selaku ahli waris dr Alm Akhmad Rosikin mengatakan terima kasih kepada DRPD Kabupaten Demak yang sudah mendaftarkan suaminya untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena hak – hak dari suami saya telah diberikan melalui santunan yang tanpa adanya kekurangan sedikitpun dalam pemberian hak – hak tersebut, setidaknya saya dapat terbantu ketika suami saya sudah meninggal, anak saya juga tetap dapat melanjutkan sekolahnya dengan pemberian beasiswa sampai Sarjana nanti. Sekali lagi terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rokhayati.

Dalam kesempatan yang sama, Imron Fatoni memberikan ucapan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga Alm Akhmad Rosikin yang merupakan pegawai non-ASN di DPRD Kabupaten Demak. Akham Rosikin ketika dia pulang bekerja menggunakan motor sesampainya Desa Kendaldoyong terjadi kecelakaan dan ditabrak, sehingga menyebabkan meninggal dunia.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hadir dan ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan saya berharap santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa KKN Undip

Setidaknya, katanya, dapat membantu mengurangi beban bagi keluarga yang ditinggalkan dan dua orang anak yang ditinggalkan Alm. Akhmad Rosikin diberikan beasiswa pendidikan sampai dengan lulus sarjana.
 
Imron juga memberikan apresiasi kepada DRPD Kabupaten Demak yang telah sadar untuk mendaftarkan para pegawai non-ASN nya kepada BPJAMSOSTEK untuk dapat perlindungan yang maksimal. 

"Pada Kegiatan ini adalah momentum untuk mengingatkan tentang pentingnya seluruh warga Indonesia untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan tersebut adalah bentuk  nyata bahwa negara itu benar – benar hadir dalam mempertahankan ekonomi masyarakat," lanjut dia. 

Baca juga: Tingkatkan kepatuhan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit gelar FGD

Pemberian simbolis tersebut tambah Imron sekaligus bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada para peserta BPJAMSOSTEK mengenai apa saja manfaat yang akan didapatkan jika pekerja informal terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Dimana manfaatnya, lanjut dia,  apabila peserta informal terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua, dan juga pensiun.

"Selalu kami imbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal untuk sadar akan manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK guna mendapatkan perlindungan yang maksimal bagi para pekerjanya," tutup Imron.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Rp783.859.240

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024