Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSAMSOSTEK) memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Tahun 2023 dan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni dan diterima Ketua LPPM Prof Jamari, di LPPM Universitas Diponegoro, Senin (2/1/2023).

"Selain kami menyediakan akomodasi ke lokasi KKN, untuk keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan KKN, kami juga melindungi mahasiswa kami dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bagian Tata Usaha LPPM Undip Dwi Cahyo Agus Setyawan.

Dwi Cahyo Agus menjelaskan dengan didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka seluru pembiayaan akan ditanggung oleh negara.

Pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Imron.

Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM. Apalagi begitu mahasiswa magang di sebuah perusahaan, maka risiko yang dihadapi sama dengan karyawan.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024