Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun berkala dengan total Rp783.859.240 untuk ahli waris dari Heru Waspodo, di BPR Arto Moro Rabu (30/11).
Santunan diserahkan kepada ahli waris Alm Heru Waspodo yaitu Yeni Isnaeni yang merupakan tenaga kerja BPR Artomoro oleh Direksi Utama BPR Arto Moro Darmawan didampingi Sakina Rosellasari selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sutrisno selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Semarang, Cahyaning Indriasari selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kateng & DIY, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Imron Fatoni.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm Bapak Heru Waspodo yaitu tenaga kerja dari BPR Arto Moro, semoga beliau khusnul khotimah dan semua amal ibadahnya diterima dan diampuni semua dosa–dosanya," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng & DIY Cahyaning Indriasari.
Baca juga: Yuk cek dan ambil BSU di Kantor Pos terdekat
Santunan yang diberikan, lanjut Cahyaning yaitu santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar Rp697.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp41.859.240, dan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp605.960/bulan, sehingga total santunan yang diberikan Rp738.859.240.
"BPJAMSOSTEK hadir mewakili pemerintah karena kami ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan lima Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tentunya di sini kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kami selalu bekerja dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi baik yang di provinsi maupun yang di kabupaten/kota,” kata Naning, panggilan akrab Cahyaning.
Naning juga mengucapkan terima kasih juga kepada BPR Artomoro yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebanyak 160 orang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan November tahun 2009 dengan mengikuti empat program.
"Kami memberikan apresiasi yang sebesar–besarnya dan mengucapkan terima kasih karena BPR Arto Moro salah satu perusahaan yang patuh terhadap perlindungan pekerjanya," katanya.
Baca juga: Anggoro: Apapun profesinya, pekerja berhak sejahtera
Dalam kesempatan tersebut Imron Fatoni, Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kegiatan ini juga merupakan momentum sekaligus mengingatkan tentang pentingnya seluruh warga Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan tersebut adalah bentuk upaya nyata negara dalam mempertahankan ekonomi masyarakat," kata Imron.
Imron menjelaskan pemberian simbolis tersebut sekaligus bertujuan memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta BPJAMSOSTEK mengenai apa saja manfaat yang didapatkan jika pekerja formal terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Manfaat jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Imron, di antaranya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua, dan pensiun.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal, agar sepenuhnya menyadari manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan yang maksimal bagi pekerjanya, karena BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan dalam klaim jaminan jika terjadi resiko saat bekerja, sekarang untuk klaim bisa melalui online dan jika butuh bantuan kami siap membantu karena semua itu adalah hak dari peserta BPJAMSOSTEK," tutup Imron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit bersama Rapel lindungi pekerja rentan
Santunan diserahkan kepada ahli waris Alm Heru Waspodo yaitu Yeni Isnaeni yang merupakan tenaga kerja BPR Artomoro oleh Direksi Utama BPR Arto Moro Darmawan didampingi Sakina Rosellasari selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sutrisno selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Semarang, Cahyaning Indriasari selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kateng & DIY, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Imron Fatoni.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm Bapak Heru Waspodo yaitu tenaga kerja dari BPR Arto Moro, semoga beliau khusnul khotimah dan semua amal ibadahnya diterima dan diampuni semua dosa–dosanya," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng & DIY Cahyaning Indriasari.
Baca juga: Yuk cek dan ambil BSU di Kantor Pos terdekat
Santunan yang diberikan, lanjut Cahyaning yaitu santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar Rp697.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp41.859.240, dan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp605.960/bulan, sehingga total santunan yang diberikan Rp738.859.240.
"BPJAMSOSTEK hadir mewakili pemerintah karena kami ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan lima Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tentunya di sini kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kami selalu bekerja dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi baik yang di provinsi maupun yang di kabupaten/kota,” kata Naning, panggilan akrab Cahyaning.
Naning juga mengucapkan terima kasih juga kepada BPR Artomoro yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebanyak 160 orang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan November tahun 2009 dengan mengikuti empat program.
"Kami memberikan apresiasi yang sebesar–besarnya dan mengucapkan terima kasih karena BPR Arto Moro salah satu perusahaan yang patuh terhadap perlindungan pekerjanya," katanya.
Baca juga: Anggoro: Apapun profesinya, pekerja berhak sejahtera
Dalam kesempatan tersebut Imron Fatoni, Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kegiatan ini juga merupakan momentum sekaligus mengingatkan tentang pentingnya seluruh warga Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan tersebut adalah bentuk upaya nyata negara dalam mempertahankan ekonomi masyarakat," kata Imron.
Imron menjelaskan pemberian simbolis tersebut sekaligus bertujuan memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta BPJAMSOSTEK mengenai apa saja manfaat yang didapatkan jika pekerja formal terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Manfaat jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Imron, di antaranya adalah memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua, dan pensiun.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal, agar sepenuhnya menyadari manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan yang maksimal bagi pekerjanya, karena BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan dalam klaim jaminan jika terjadi resiko saat bekerja, sekarang untuk klaim bisa melalui online dan jika butuh bantuan kami siap membantu karena semua itu adalah hak dari peserta BPJAMSOSTEK," tutup Imron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit bersama Rapel lindungi pekerja rentan