Semarang (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK) Cilacap Dewi Manik Imannury mengaku bersyukur dan mengucapkan selamat kepada Koperasi Patra Wijaya Kusuma (Kopama) yang meraih sebagai juara pertama pada Penganugerahan Paritrana Award 2022.
"Alhamdulillah, perwakilan dari Cilacap ada dua yang menjadi juara. Kopama menjadi juara pertama untuk Kategori Badan Usaha Skala Menengah," kata Dewi Manik Imannury dalam keterangan persnya Senin (30/1/2023).
Satu perwakilan lainnya yang menjadi juara, lanjut Dewi, yakni RSI Fatimah sebagai juara tiga untuk Kategori Usaha Layanan Publik.
Baca juga: Hari Antikorupsi, BPJAMSOSTEK Cilacap sosialisasikan kanal pengaduan
Dewi menjelaskan untuk menjadi juara dengan dua kaegori tersebut tidaklah mudah karena beragam persyaratan yang harus dipenuhi antara lain untuk perusahaan badan usaha syaratnya antara lain: kepatuhan ekosistem/supply chain perusahaan dalam Program Jamsostek; penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile oleh seluruh karyawan ; dan perlindungan yang diberikan perusahaan (CSR) bagi para pekerja rentan di sekitarnya.
"Penghargaan atau penganugerahan tersebut merupakan bagian dari apresiasi kepada para penerima yang sudah berpartisipasi sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan jumlah para pekerja yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dewi.
Baca juga: Pj Bupati Cilacap intruksikan perusahaan daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Dewi berharap dengan kegiatan tersebut menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah diraihnya, sementara untuk yang belum mendapatkannya bisa dapat meningkatkannya.
"Keduanya (Kopama dan Rumah Sakit Islam Fatimah, red) selanjutnya akan menuju kancah zona A (Jawa dan Bali). Kami berharap semuanya diberikan kelancaran dan seluruh prosesnya," kata Dewi.
Untuk kategori Badan Usaha Skala Menengah untuk pemenang kedua yakni PDAM Tirta Baribis Kabupaten Brebes dan CV Indah Jaya Toys sebagai pemenang 3. Sementara Kategori Kategori Usaha Layanan Publik untuk juara pertama oleh RS Permata Medika (pemenang 1) dan RSI Klaten (pemenang 2).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap-KONI tandatangani PKS berikan perlindungan ke atlet
"Alhamdulillah, perwakilan dari Cilacap ada dua yang menjadi juara. Kopama menjadi juara pertama untuk Kategori Badan Usaha Skala Menengah," kata Dewi Manik Imannury dalam keterangan persnya Senin (30/1/2023).
Satu perwakilan lainnya yang menjadi juara, lanjut Dewi, yakni RSI Fatimah sebagai juara tiga untuk Kategori Usaha Layanan Publik.
Baca juga: Hari Antikorupsi, BPJAMSOSTEK Cilacap sosialisasikan kanal pengaduan
Dewi menjelaskan untuk menjadi juara dengan dua kaegori tersebut tidaklah mudah karena beragam persyaratan yang harus dipenuhi antara lain untuk perusahaan badan usaha syaratnya antara lain: kepatuhan ekosistem/supply chain perusahaan dalam Program Jamsostek; penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile oleh seluruh karyawan ; dan perlindungan yang diberikan perusahaan (CSR) bagi para pekerja rentan di sekitarnya.
"Penghargaan atau penganugerahan tersebut merupakan bagian dari apresiasi kepada para penerima yang sudah berpartisipasi sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan jumlah para pekerja yang tercover jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dewi.
Baca juga: Pj Bupati Cilacap intruksikan perusahaan daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Dewi berharap dengan kegiatan tersebut menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah diraihnya, sementara untuk yang belum mendapatkannya bisa dapat meningkatkannya.
"Keduanya (Kopama dan Rumah Sakit Islam Fatimah, red) selanjutnya akan menuju kancah zona A (Jawa dan Bali). Kami berharap semuanya diberikan kelancaran dan seluruh prosesnya," kata Dewi.
Untuk kategori Badan Usaha Skala Menengah untuk pemenang kedua yakni PDAM Tirta Baribis Kabupaten Brebes dan CV Indah Jaya Toys sebagai pemenang 3. Sementara Kategori Kategori Usaha Layanan Publik untuk juara pertama oleh RS Permata Medika (pemenang 1) dan RSI Klaten (pemenang 2).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap-KONI tandatangani PKS berikan perlindungan ke atlet