Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cilacap dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memberikan perlindungan kepada para atlet juga pengurus.

"Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI pusat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Dewi Manik di Cilacap, Rabu.

Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap oleh Dewi Manik dengan Ketua KONI Cilacap Bambang Sri Wahono.

Dewii Manik menjelaskan dengan adanya PKS tersebut, maka para pengurus KONI Cilacap beserta para atlet akan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berharap BSU bermanfaat bagi seluruh pekerja

Beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, lanjut Dewi, di antaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. 

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, katanya, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan kepesertaan dari pekerja bukan penerima upah

Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera. 

"Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutup Dewi Manik.

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024