Semarang (ANTARA) - Polres Brebes, Jawa Tengah, tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun oleh enam orang di kabupaten tersebut, meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.
"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji.
Selanjutnya, kata dia, dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, kata dia, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Atas laporan tersebut, lanjut dia, Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Selain itu, menurut dia, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," katanya.
Kepada masyarakat Brebes, ia mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi belum tetapkan tersangka kecelakaan beruntun tol Pemalang - Pejagan
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes.
"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji.
Selanjutnya, kata dia, dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, kata dia, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Atas laporan tersebut, lanjut dia, Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Selain itu, menurut dia, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," katanya.
Kepada masyarakat Brebes, ia mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi belum tetapkan tersangka kecelakaan beruntun tol Pemalang - Pejagan