Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta jajaran kepala sekolah untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai ketentuan.

Diingatkan Ita, sapaan akrab Hevearita, dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah sesuai yang ditentukan, bukan untuk yang lain, apalagi untuk memperkaya diri.

"Teman-teman kepala sekolah sudah dapat hak-hak yang luar biasa. Di luar sana belum tentu dapat sama. Contoh, kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri," kata Ita, usai Sosialisasi Dana BOS Sekolah Dasar di Balai Kota Semarang, Rabu.

Ita mengingatkan bahwa Inspektorat akan terus melakukan audit penggunaan dana BOS dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun akan memastikan pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai peruntukan.

Sejauh ini, kata dia, memang belum ada temuan penyalahgunaan BOS, tetapi bagaimanapun juga sekolah harus selalu diingatkan agar tetap bertanggung jawab dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

"Alhamdulilah sejauh ini tidak ada permasalahan, tapi kami selalu mengingatkan. Teman-teman kalau tidak diingatkan seharusnya lurus, tapi belok-belok," ujar Ita.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Suwarto menjelaskan sudah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Di situ ada yang dilarang dan diperbolehkan, misalnya boleh melakukan pembelian buku, melakukan hal-hal terkait operasional kebutuhan siswa," katanya.

Dalam sosialisasi kali ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan (korsatpen) agar tidak melakukan hal yang menyimpang dari juknis dan juklak.

"Tidak usah macem-macem yang kecil-kecil. Semua (dana BOS) untuk anak didik kita menuju Indonesia Emas 2045," tegas Suwarto.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024