Magelang (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) untuk mewujudkan layanan administrasi pemerintahan di bidang kearsipan dinamis.
"Keberadaan inovasi ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang Arif Barata Sakti pada peluncuran Srikandi di Gedung Arsip Kota Magelang, Senin.
Aplikasi Srikandi ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan instansi/lembaga terkait.
Arif Barata menjelaskan fungsi pokok Srikandi meliputi registrasi naskah keluar, registrasi naskah masuk, verifikasi naskah (paraf), penandatanganan naskah, penerimaan surat masuk, disposisi naskah, dan pemberkasan naskah.
"Diharapkan aplikasi ini dapat menjadi lompatan besar bagi Pemkot Magelang dalam mewujudkan e-goverment sebagai Kota Cerdas Berbasis Teknologi, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel yang keseluruhannya bermuara pada pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," katanya.
Dasar hukum dari penerapan Srikandi di Pemkot Magelang adalah Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 74 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.
Kepala ANRI Imam Gunarto mengapresiasi aplikasi Srikandi Kota Magelang yang berguna mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan. Arsip yang dikelola dengan baik menghindari hal-hal yang menghambat pembangunan, semisal maraknya mafia tanah dan hilangnya aset pemerintah daerah.
"Arsip pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan, masih banyak mafia tanah karena arsip lemah, hilangnya aset-aset provinsi karena arsip tidak baik, reformasi birokrasi juga tidak cepat. Maka digitalisasi arsip ini bisa mengatasi hal-hal yang menghambat pembangunan itu," katanya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyatakan bersyukur aplikasi Srikandi bisa diluncurkan sebagai bukti bahwa Kota Magelang betul-betul serius mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui SPBE. Hal ini juga berkat kolaborasi antar-OPD/kementerian.
"Arsip-arsip ini harus ada jejaknya, tidak boleh sembarang orang bisa membaca. Alhamdulillah, Srikandi bisa diluncurkan, ini menunjukkan Kota Magelang betul-betul serius. Ini berkat kerja sama antara Disperpusip, Bagian Organisasi, Diskominsta, Kementerian PAN-RB, dan juga ANRI sehingga Srikandi ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Baca juga: Wali Kota Magelang: Mutasi pejabat tingkatkan karir ASN
Baca juga: Bupati Magelang minta pejabat tinggalkan sikap tidak berakhlak
"Keberadaan inovasi ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang Arif Barata Sakti pada peluncuran Srikandi di Gedung Arsip Kota Magelang, Senin.
Aplikasi Srikandi ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan instansi/lembaga terkait.
Arif Barata menjelaskan fungsi pokok Srikandi meliputi registrasi naskah keluar, registrasi naskah masuk, verifikasi naskah (paraf), penandatanganan naskah, penerimaan surat masuk, disposisi naskah, dan pemberkasan naskah.
"Diharapkan aplikasi ini dapat menjadi lompatan besar bagi Pemkot Magelang dalam mewujudkan e-goverment sebagai Kota Cerdas Berbasis Teknologi, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel yang keseluruhannya bermuara pada pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," katanya.
Dasar hukum dari penerapan Srikandi di Pemkot Magelang adalah Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 74 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.
Kepala ANRI Imam Gunarto mengapresiasi aplikasi Srikandi Kota Magelang yang berguna mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan. Arsip yang dikelola dengan baik menghindari hal-hal yang menghambat pembangunan, semisal maraknya mafia tanah dan hilangnya aset pemerintah daerah.
"Arsip pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan, masih banyak mafia tanah karena arsip lemah, hilangnya aset-aset provinsi karena arsip tidak baik, reformasi birokrasi juga tidak cepat. Maka digitalisasi arsip ini bisa mengatasi hal-hal yang menghambat pembangunan itu," katanya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyatakan bersyukur aplikasi Srikandi bisa diluncurkan sebagai bukti bahwa Kota Magelang betul-betul serius mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui SPBE. Hal ini juga berkat kolaborasi antar-OPD/kementerian.
"Arsip-arsip ini harus ada jejaknya, tidak boleh sembarang orang bisa membaca. Alhamdulillah, Srikandi bisa diluncurkan, ini menunjukkan Kota Magelang betul-betul serius. Ini berkat kerja sama antara Disperpusip, Bagian Organisasi, Diskominsta, Kementerian PAN-RB, dan juga ANRI sehingga Srikandi ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Baca juga: Wali Kota Magelang: Mutasi pejabat tingkatkan karir ASN
Baca juga: Bupati Magelang minta pejabat tinggalkan sikap tidak berakhlak