Magelang (ANTARA) - Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta para pejabat meninggalkan sikap yang tidak baik dan tidak berakhlak sehingga dapat memberikan karya terbaik seiring dengan makin beratnya tantangan di berbagai sektor pembangunan dan dinamika yang berkembang saat ini.
"Tahun Baru 2023 yang sudah di depan mata harus diisi dengan perilaku dan sikap kerja yang terpuji, jujur, berintegritas, dan berdedikasi," kata Bupati Zaenal di Magelang, Jumat.
Zaenal menyampaikan hal tersebut saat melantik 36 pejabat fungsional melalui mekanisme penyesuaian jabatan pascapenyetaraan jabatan di lingkungan pemkab setempat.
Pelantikan jabatan fungsional pada hari Jumat, kata dia, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Kemudian surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 800/2237/0TDA tanggal 28 Maret 2022 perihal Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota serta Nomor: 800/2237/0TDA tanggal 6 Desember 2022 perihal Persetujuan Penyesuaian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
"Satu regulasi dan dua surat inilah yang menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk melaksanakan pelantikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional," katanya.
Bupati menyebutkan ada beberapa alasan dan pertimbangan jabatan fungsional, yaitu yang pertama jabatan fungsional merupakan satu jabatan yang bersifat terbuka untuk pengembangan organisasi pemerintah ke depan yang ramping struktur kaya fungsi.
Jabatan fungsional ini, kata Bupati, untuk lebih mengoptimalkan peningkatan kinerja dan profesionalitas kelembagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya.
Ia menegaskan bahwa sistem prestasi kerja dalam pembinaan jabatan fungsional lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan, karena jabatan fungsional atas dasar keahlian dan keterampilan tertentu, bersifat mandiri, profesional, serta melalui uji kompetensi pada setiap jenjang jabatan.
Diharapkan pula bahwa pelantikan ini dijadikan sebagai penghayatan diri hingga menyentuh dalam nurani. Dengan begitu, akan membentuk pribadi yang sadar akan amanah dan tanggung jawab sehingga tidak ada celah untuk berbuat ingkar terhadap ikrar/sumpah yang telah mereka ucapkan.
Selain itu, lanjut dia, harus terus berupaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme, serta harus cerdas dalam berpikir, cepat dalam bertindak, dan tuntas dalam bekerja.
"Jadilah inovator-inovator yang cerdas dan kreatif bagi peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan kinerja Pemerintah Kabupaten Magelang," katanya.
Baca juga: BKM Kota Magelang bagikan insentif untuk marbut
"Tahun Baru 2023 yang sudah di depan mata harus diisi dengan perilaku dan sikap kerja yang terpuji, jujur, berintegritas, dan berdedikasi," kata Bupati Zaenal di Magelang, Jumat.
Zaenal menyampaikan hal tersebut saat melantik 36 pejabat fungsional melalui mekanisme penyesuaian jabatan pascapenyetaraan jabatan di lingkungan pemkab setempat.
Pelantikan jabatan fungsional pada hari Jumat, kata dia, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Kemudian surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 800/2237/0TDA tanggal 28 Maret 2022 perihal Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota serta Nomor: 800/2237/0TDA tanggal 6 Desember 2022 perihal Persetujuan Penyesuaian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.
"Satu regulasi dan dua surat inilah yang menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk melaksanakan pelantikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sekaligus mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional," katanya.
Bupati menyebutkan ada beberapa alasan dan pertimbangan jabatan fungsional, yaitu yang pertama jabatan fungsional merupakan satu jabatan yang bersifat terbuka untuk pengembangan organisasi pemerintah ke depan yang ramping struktur kaya fungsi.
Jabatan fungsional ini, kata Bupati, untuk lebih mengoptimalkan peningkatan kinerja dan profesionalitas kelembagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya.
Ia menegaskan bahwa sistem prestasi kerja dalam pembinaan jabatan fungsional lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan, karena jabatan fungsional atas dasar keahlian dan keterampilan tertentu, bersifat mandiri, profesional, serta melalui uji kompetensi pada setiap jenjang jabatan.
Diharapkan pula bahwa pelantikan ini dijadikan sebagai penghayatan diri hingga menyentuh dalam nurani. Dengan begitu, akan membentuk pribadi yang sadar akan amanah dan tanggung jawab sehingga tidak ada celah untuk berbuat ingkar terhadap ikrar/sumpah yang telah mereka ucapkan.
Selain itu, lanjut dia, harus terus berupaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme, serta harus cerdas dalam berpikir, cepat dalam bertindak, dan tuntas dalam bekerja.
"Jadilah inovator-inovator yang cerdas dan kreatif bagi peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan kinerja Pemerintah Kabupaten Magelang," katanya.
Baca juga: BKM Kota Magelang bagikan insentif untuk marbut