Magelang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang, Jawa Tengah, melakukan penyuluhan hukum kepada para pelajar dengan tema "'Bullying' dan Kekerasan Seksual" di beberapa sekolah.
Koordinator Perempuan dan Anak DPC Peradi Magelang Siti Vickie Dina M.A. di Magelang, Kamis, mengatakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 Peradi, DPC Peradi Magelang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai sekolah, khususnya untuk tingkat SMP/SMA/SMK.
"Hari ini kami melakukan penyuluhan hukum di SMA Bhakti Tunas Harapan Kota Magelang dan SMA Negeri 1 Muntilan Kabupaten Magelang," katanya.
Ia menyampaikan tema "Bullying" dan Kekerasan Seksual" diangkat karena maraknya "bullying" dan kekerasan seksual akhir-akhir ini.
Dalam penyuluhan hukum ini, DPC Peradi Magelang bekerja sama dengan institusi kepolisian, baik di Kota Magelang maupun di Kabupaten Magelang, terutama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang sering menangani penyelidikan maupun penyidikan perkara terutama berkaitan dengan perempuan dan anak.
Vickie menuturkan DPC Peradi Magelang sebagai organisasi advokat yang merupakan salah satu penegak hukum, di mana dalam menjalankan profesinya sering melakukan pendampingan korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami berkeinginan untuk melakukan upaya pembelajaran dan pencegahan secara dini dengan diadakan penyuluhan hukum khususnya sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022 sehingga para remaja harus benar-benar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berkenaan dengan undang-undang tersebut," katanya.
Menurut dia, anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki tenaga dan pikiran optimal merupakan salah satu harta bangsa yang berharga untuk turut berperan serta dalam membantu membuat negara ini semakin maju.
"Oleh karena itu kami membekali mereka pengetahuan yang cukup, khususnya di bidang hukum agar dapat mengendalikan sikap dan perbuatan agar terhindar dari masalah hukum," katanya.
Ia berharap dengan diselenggarakan penyuluhan hukum ini dapat membuka cakrawala pemikiran para siswa agar mawas diri mengenal perilaku dan tindakan yang akan dilakukan ke depan terkait perbuatan yang dilarang undang-undang dan dapat mengurangi jumlah kasus dan perkara terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Bhakti Tunas Harapan Kota Magelang Arif Agung Pamungkas menyampaikan terima kasih kepada Peradi yang melakukan penyuluhan hukum bagi para pelajar.
Ia mengatakan penyuluhan hukum yang dilakukan Peradi sangat bagus karena akhir-akhir ini marak kekerasan, baik terhadap anak di bawah umur maupun yang sudah remaja.
"Melalui penyuluhan hukum ini, anak-anak akan lebih waspada dengan apa yang nantinya mereka perbuat dan dampak apa yang nantinya diperoleh ketika melakukan 'bullying' atau kekerasan seksual," katanya.
Ia berharap kegiatan seperti ini bisa berlanjut dengan tema lain, misalnya tentang narkoba atau lainnya yang intinya masih mencakup untuk kebutuhan remaja.
Koordinator Perempuan dan Anak DPC Peradi Magelang Siti Vickie Dina M.A. di Magelang, Kamis, mengatakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-19 Peradi, DPC Peradi Magelang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai sekolah, khususnya untuk tingkat SMP/SMA/SMK.
"Hari ini kami melakukan penyuluhan hukum di SMA Bhakti Tunas Harapan Kota Magelang dan SMA Negeri 1 Muntilan Kabupaten Magelang," katanya.
Ia menyampaikan tema "Bullying" dan Kekerasan Seksual" diangkat karena maraknya "bullying" dan kekerasan seksual akhir-akhir ini.
Dalam penyuluhan hukum ini, DPC Peradi Magelang bekerja sama dengan institusi kepolisian, baik di Kota Magelang maupun di Kabupaten Magelang, terutama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang sering menangani penyelidikan maupun penyidikan perkara terutama berkaitan dengan perempuan dan anak.
Vickie menuturkan DPC Peradi Magelang sebagai organisasi advokat yang merupakan salah satu penegak hukum, di mana dalam menjalankan profesinya sering melakukan pendampingan korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami berkeinginan untuk melakukan upaya pembelajaran dan pencegahan secara dini dengan diadakan penyuluhan hukum khususnya sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022 sehingga para remaja harus benar-benar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berkenaan dengan undang-undang tersebut," katanya.
Menurut dia, anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki tenaga dan pikiran optimal merupakan salah satu harta bangsa yang berharga untuk turut berperan serta dalam membantu membuat negara ini semakin maju.
"Oleh karena itu kami membekali mereka pengetahuan yang cukup, khususnya di bidang hukum agar dapat mengendalikan sikap dan perbuatan agar terhindar dari masalah hukum," katanya.
Ia berharap dengan diselenggarakan penyuluhan hukum ini dapat membuka cakrawala pemikiran para siswa agar mawas diri mengenal perilaku dan tindakan yang akan dilakukan ke depan terkait perbuatan yang dilarang undang-undang dan dapat mengurangi jumlah kasus dan perkara terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Bhakti Tunas Harapan Kota Magelang Arif Agung Pamungkas menyampaikan terima kasih kepada Peradi yang melakukan penyuluhan hukum bagi para pelajar.
Ia mengatakan penyuluhan hukum yang dilakukan Peradi sangat bagus karena akhir-akhir ini marak kekerasan, baik terhadap anak di bawah umur maupun yang sudah remaja.
"Melalui penyuluhan hukum ini, anak-anak akan lebih waspada dengan apa yang nantinya mereka perbuat dan dampak apa yang nantinya diperoleh ketika melakukan 'bullying' atau kekerasan seksual," katanya.
Ia berharap kegiatan seperti ini bisa berlanjut dengan tema lain, misalnya tentang narkoba atau lainnya yang intinya masih mencakup untuk kebutuhan remaja.