Temanggung (ANTARA) - Dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 minimal 5.000 pemilih, kata Koordinator  Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Khadziq Widianto.

"Dukungan minimal pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Jawa Tengah atau sebanyak 18 kabupaten/kota," kata Khadziq Widianto pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan DPD Pemilu 2024 di Temanggung, Selasa.

Dukungan pemilih dan sebaran untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kata dia, calon anggota DPD telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon.

Jumlah dukungan dengan penduduknya di bawah 1.000.000 orang maka paling tidak dukungan perseorangan adalah 1.000 pemilih. Kalau lebih dari 15 juta, berarti dukungannya 5.000 pemilih dan tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jateng.

"Jumlah penduduk di Jateng 27.650.178 orang. Karena di atas 15 juta, jumlah dukungan itu sebanyak 5.000 pemilih dan tersebar di 18 kabupaten/kota," katanya menjelaskan.

Calon perseorangan ini, kata Khadziq, pendaftarannya terpusat di KPU Provinsi Jateng, sedangkan KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi faktual.

Agenda pada tanggal 6—29 Desember 2022, lanjut dia, mulai persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih, kemudian penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16—29 Desember 2022.

Pada tanggal 30 Desember 2022—12 Januari 2023 dilakukan verifikasi administrasi, kemudian pada tanggal 13—15 Januari 2022, yaitu rekap KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

Ketika belum memenuhi syarat, kata dia, ada masa perbaikan dukungan pada tanggal 16—22 Januari 2022.

"Ketika nanti belum memenuhi syarat, akan dilakukan perbaikan kedua. Jadi, diberi kesempatan dua kali perbaikan dan dilakukan verifikasi lagi," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024