Temanggung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah, Januari-hingga November 2022 merehabilitasi 22 penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Pimpinan Subsektor Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung Djoko Sulistyono di Temanggung, Rabu, menyebutkan mereka menjalani rehabilitasi di beberapa tempat dan paling banyak rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Temanggung sejumlah 19 orang.
Selain itu, rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Jawa Barat, dua orang dan Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturaden Purwokerto satu orang.
"Mereka kebanyakan dengan latar belakang pelajar dari kalangan SMA maupun SMK. Kalau indikasi harus rawat inap, kami kirim ke balai besar di Bogor milik BNN. Rehabilitasi biasa berlangsung tiga hingga enam bulan dan semuanya gratis," katanya.
Baca juga: Kudus didorong miliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba
Menurut dia, stigma masyarakat tentang rehabilitasi itu masih banyak yang negatif karena mereka khawatir ditangkap.
"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena dia merasa sebagai pemakai atau penyalahguna dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.
Ia menyampaikan sesuai Pasal 54 UU Nomor 35/2009 bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
"Untuk penindakan bukan kewenangan kami, maka kami limpahkan ke polres," katanya.
Ia menyampaikan anggapan masyarakat bahwa kalau rehabilitasi itu membayar, maka hal itu tidak benar sama sekali.
Baca juga: Polres Pati siap bantu rehabilitasi para pecandu narkoba
Baca juga: BNN Batang merehabilitasi 15 pecandu narkoba
Baca juga: BNN Kabupaten Magelang rehabilitasi puluhan pecandu narkoba
Pimpinan Subsektor Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung Djoko Sulistyono di Temanggung, Rabu, menyebutkan mereka menjalani rehabilitasi di beberapa tempat dan paling banyak rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Temanggung sejumlah 19 orang.
Selain itu, rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Jawa Barat, dua orang dan Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturaden Purwokerto satu orang.
"Mereka kebanyakan dengan latar belakang pelajar dari kalangan SMA maupun SMK. Kalau indikasi harus rawat inap, kami kirim ke balai besar di Bogor milik BNN. Rehabilitasi biasa berlangsung tiga hingga enam bulan dan semuanya gratis," katanya.
Baca juga: Kudus didorong miliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba
Menurut dia, stigma masyarakat tentang rehabilitasi itu masih banyak yang negatif karena mereka khawatir ditangkap.
"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena dia merasa sebagai pemakai atau penyalahguna dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.
Ia menyampaikan sesuai Pasal 54 UU Nomor 35/2009 bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
"Untuk penindakan bukan kewenangan kami, maka kami limpahkan ke polres," katanya.
Ia menyampaikan anggapan masyarakat bahwa kalau rehabilitasi itu membayar, maka hal itu tidak benar sama sekali.
Baca juga: Polres Pati siap bantu rehabilitasi para pecandu narkoba
Baca juga: BNN Batang merehabilitasi 15 pecandu narkoba
Baca juga: BNN Kabupaten Magelang rehabilitasi puluhan pecandu narkoba