Batang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama semester pertama 2021 telah merehabilitasi sebanyak 15 pecandu narkotika dan obat berbahaya.

"Bagi pecandu yang melapor secara suka rela yang meminta rehabilitasi tidak dikenai aspek hukum dan biaya," kata Kepala BNN Kabupaten Batang Krisna Anggara di Batang, Senin.

Menurut dia, berdasar data dari Kepolisian Resor Batang pada 2020 disebutkan polres telah mengungkap 60 kasus narkotika, kemudian pada Januari 2021 hingga Maret 2021 sebanyak 12 kasus.

"Data itu menunjukan indikasi bahwa penyalahgunaan narkotika di Batang cukup banyak karena faktanya kasus yang belum berhasil diungkap kemungkinan juga lebih tinggi," katanya.

Baca juga: BNNK Temanggung minta warga waspadai peredaran tembakau gorila

Krisna mengatakan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba, pihaknya bersama polres dan pemkab akan mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, termasuk di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang,

Adapun pertimbangan untuk mengintensifkan sidak di KITB, kata dia, disana banyak orang dari luar daerah sehingga potensi kerawanan penyalahgunaan narkoba bisa terjadi.

"Di KIT Batang akan kami lebih diawasi sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di daerah wilayah setempat," ujarnya.

Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan tim gabungan terdiri atas BNNK, polres, dan pemkab akan sering mengintensifkan pengawasan maupun inspeksi mendadak di KIT Batang setelah perusahaan telah berdiri.

"Yang jelas, kami siap membantu kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN," katanya.

Baca juga: BNNK Cilacap lakukan skrining antisipasi penyalahgunaan narkotika
Baca juga: 32 penyalahguna narkoba di Purbalingga direhabilitasi, termuda 14 tahun

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024